Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg.
Kebijakan ini menuai kritik dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (LPSSA) yang menilai aturan tersebut berpotensi tidak efektif jika tidak disertai pengawasan dan sanksi tegas.
Perwakilan LPSSA, Aris, menyebut larangan penggunaan LPG subsidi bagi ASN bukan hal baru.
Menurutnya, kebijakan serupa di sejumlah daerah sering gagal dalam implementasi karena hanya mengandalkan imbauan moral tanpa payung hukum yang jelas.
Ia menekankan, ASN sebagai pelayan publik seharusnya memberi teladan, namun tanpa mekanisme pengawasan, aturan ini berisiko menjadi sekadar pencitraan.
“Masalah utamanya adalah pengawasan di lapangan. Siapa yang menjamin ASN tidak membeli di pengecer kecil secara sembunyi-sembunyi?” ujar Aris, Sabtu (25/4/2026).
LPSSA juga menyoroti kebocoran subsidi energi akibat sistem distribusi yang masih terbuka.
Aris menilai, selama pangkalan dan pengecer tidak menggunakan validasi data NIK secara ketat, ASN tetap bisa mencari jalan pintas untuk memperoleh LPG subsidi.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak dan bekerja sama dengan pangkalan untuk mem-blacklist ASN dari daftar penerima.
Selain itu, Aris mengingatkan pentingnya keteladanan dari pejabat eselon atas. Ia menuntut transparansi terkait efektivitas kebijakan ini, termasuk publikasi data evaluasi secara berkala.
“Berapa banyak ASN yang beralih? Kalau tidak ada data, kebijakan ini gagal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyatakan kebijakan larangan ini bertujuan memastikan kuota LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak. ***

