Yogyakarta – Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di penitipan anak “LA” Yogyakarta memasuki tahap baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah mengamankan sedikitnya 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait praktik tidak manusiawi di yayasan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 24 April malam setelah adanya laporan dari masyarakat dan orang tua siswa.
Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan bukti langsung perlakuan kejam terhadap anak.
“Petugas melihat anak diperlakukan tidak manusiawi, bahkan ada yang kakinya dan tangannya diikat,” ujar Adrian, Sabtu (25/4).
Polisi masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap 30 orang yang diamankan, terdiri dari pengasuh perempuan dan jajaran pejabat yayasan.
Adrian menambahkan, gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk penetapan tersangka setelah berkas formil dilengkapi.
Data kepolisian menunjukkan total anak yang terdaftar di daycare tersebut mencapai 103 orang dengan rentang usia 3 bulan hingga 3 tahun. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik, mayoritas berusia di bawah dua tahun.
Polisi menduga daycare tersebut tidak memiliki izin resmi meski telah beroperasi lebih dari satu tahun dan menarik biaya bulanan dari orang tua.
Sejumlah anak yang mengalami luka fisik telah dibawa ke rumah sakit, sementara UPT DPPA membuka layanan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang mengalami trauma.
Kasus ini rencananya akan dirilis secara resmi oleh Kapolda DIY bersama Gubernur pada Senin (27/4) untuk mengungkap motif serta detail pengelolaan yayasan.***

