Yogyakarta – Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha.
Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan jajaran internal Polresta serta perwakilan dari Polda DIY pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh.
Menurutnya, unsur pimpinan turut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lembaga penitipan anak tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mencakup perlakuan salah, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Pandia menegaskan, substansi pelanggaran meliputi tindakan diskriminatif dan membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Kepolisian juga masih mendalami motif serta akan melakukan visum terhadap anak-anak yang diduga mengalami luka fisik.
Informasi lebih rinci mengenai perkembangan penyidikan dijadwalkan akan disampaikan pada awal pekan depan.
“Hari ini sudah ditetapkan 13 tersangka, detailnya akan kami sampaikan Senin,” ujar Pandia.
Selain itu, Kapolresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengelola daycare agar mengedepankan profesionalitas dan kasih sayang dalam menjalankan tugas.
Ia juga meminta orang tua lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, demi memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak di Yogyakarta.***

