Denpasar – Dalam memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS di Pulau Dewata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus tancap gas melalui program konsolidasi atau penggabungan usaha (merger) agar bank-bank tersebut lebih tangguh, efisien, dan mampu bersaing dalam memberikan layanan pembiayaan bagi masyarakat maupun pelaku UMKM.
Sebagai bentuk komitmen ini adalah penggabungan empat BPR, yakni PT BPR Nusamba Kubutambahan, PT BPR Nusamba Tegallalang, PT BPR Nusamba Manggis, dan PT BPR Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT BPR Nusamba Mengwi.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan langkah ini amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Proses penggabungan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK dan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.
“Aturan ini mendorong konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian yang sama dalam satu wilayah,” ujar Parjiman saat menyerahkan Surat Keputusan izin penggabungan di Kantor OJK Provinsi Bali.
Setelah proses penggabungan rampung, PT BPR Nusamba Mengwi kini memiliki fondasi yang jauh lebih kuat dengan total aset mencapai Rp799,3 miliar.
Ditekankan Parjiman, langkah ini penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan tata kelola perusahaan.
Dengan penggabungan ini, BPR diharapkan menjadi lebih sehat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan.
“Yang terpenting, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperluas akses layanan keuangan yang inklusif,” tambahnya.
Nasabah tidak perlu khawatir. Seluruh tahapan penggabungan telah melalui penilaian komprehensif, mulai dari aspek kesehatan bank hingga kelayakan rencana integrasi.
Parjiman menegaskan hak dan kewajiban nasabah tetap terjamin dan operasional bank tetap berjalan normal seperti biasa.
Aksi konsolidasi ini membawa dampak pada jumlah entitas BPR di Bali. Per Mei 2026, tercatat ada 121 BPR dan 1 BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 127 BPR dan 1 BPRS.
Kendati jumlahnya berkurang, OJK memandang ini sebagai langkah positif. “OJK akan terus mengawal proses integrasi pasca-penggabungan ini agar berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” pungkas Parjiman.
Lewat transformasi ini, OJK optimistis industri BPR ke depannya akan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menggerakkan sektor riil dan mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. ***

