Badung Kesulitan Terapkan UU Desa

17 April 2014, 20:18 WIB
ilustrasi

KabarNusa.com,
Badung – Upaya menyatukan desa adat dan dinas sebagaimana implementasi
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa masih sulit diwujudkan di Kabupaten
Badung.

 

Kini, penyatuan dua desa itu menjadi wacana yang terus
menggelinding salah satunya dibahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMD Pemdes)  Kabupaten Badung.

Kepala BPMD
Pemdes kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, mengungkapkan, Pihaknya
terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mulai
baik desa adat maupun desa dinas.

“kami masih mengalami kendala
khususnya dalam hal menangani penerapan UU tentang desa di mana UU ini
memiliki berbagai aspek yang berisikan segala sesuatu tentang desa mulai
dari jenis desa, pengaturan desa, kewenangan desa dan masih banyak
butir aspek lainnya,” paparnya saat juma pers Kamis (17/4/2014).

Untuk
itu, dalam mengimplementasikan aturan itu, BPMD Pemdes kabupaten Badung
akan merangkul atau menyatukan kedua desa itu melalui Bintek atau
workshop.

Workshop tentunya dengan mengundang para Akademisi, Praktisi, PHDI, Budayawan serta pemerintah dalam hal ini kabupaten Badung.

“Kendala
di Badung dalam penerapan UU tentang Desa yaitu dimana kita harus
merangkul kedua desa tersebut namun pada praktiknya hal itu sangat
sulit,” jelas dia.

Ke depan, pihaknya harus  memilih antara  desa adat dan desa dinas untuk penerapan UU desa tersebut.

“Kita
harus pilih antara desa dinas atau desa adat , karena salah satu aturan
dalam UU itu tidak boleh ada intervensi karena ini terkait dengan batas
dan luas wilayah,” imbuh Sridana.

Kabupaten Badung sendiri saat
ini memiliki desa adat yang jumlahnya mencapai 123 desa, sementara untuk
desa dinas jumlahnya mencapai 46 desa. (gek)

Berita Lainnya

Terkini