Bali Bebas Sampah: Penegakan Hukum sebagai Pilar Utama

Komunitas Maludong bersama Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) menyambut baik inisiatif Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 sebagai langkah menuju Bali bebas sampah.

14 April 2025, 06:58 WIB

Denpasar – Di tengah hiruk pikuk isu lingkungan yang membara, lahirnya Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 menuai berbagai reaksi.

Komunitas Maludong bersama Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah menuju Bali bebas sampah. Namun, kegelisahan mengintip di balik euforia: apakah regulasi ini hanya akan menjadi macan ompong tanpa aksi nyata dan penegakan hukum?*

Komang Sudiarta, pendiri Maludong yang akrab disapa Komang Bemo, dengan tegas mengutarakan pendapatnya.

“Regulasi hanya setengah dari solusi. Tanpa aksi nyata di lapangan, penegakan hukum yang tegas, serta perubahan mindset masyarakat, ini semua hanya menjadi tulisan di atas kertas,” ucapnya penuh semangat pada Sabtu (12/4/2025).

Selama 16 tahun berdiri, Maludong telah menyaksikan siklus regulasi demi regulasi, namun tumpukan sampah tetap menjadi momok Pulau Dewata.

Komang Bemo juga menyoroti dampak pelarangan kemasan plastik tertentu yang menurutnya perlu analisis empirik lebih mendalam.

“Membatasi plastik bagus, tapi sudahkah desa dan kelurahan siap dengan infrastruktur pengolahan sampah mandiri? Apakah bank sampah dan tempat daur ulang tersebar merata?” tanyanya retoris.

Bagi komunitas ini, membuang sampah ke TPA hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Senada dengan itu, Ketua J2PS, Agustinus Apollo, memberikan kritik tajam terhadap kelemahan hukum yang menyertai Surat Edaran ini. “Regulasi tanpa penegakan hukum? Itu hanya hiasan.

Peraturan sebelumnya seperti Pergub 47/2019 dan 97/2018 jelas mengingatkan kita: hukum harus tegak, atau semuanya percuma,” ujar Apollo penuh keyakinan. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dengan produsen untuk mencari solusi nyata.

Meski bergerak tanpa dukungan pemerintah, Maludong terus mendidik generasi muda untuk memahami urgensi krisis sampah. Komang Bemo percaya bahwa solusi bukan sekadar larangan, tetapi juga edukasi sejak dini.

“Kami tetap melangkah tegak, meskipun mandiri. Ini adalah tugas kita semua, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.

Semua pihak sepakat, Bali bersih dari sampah bukanlah mimpi, melainkan komitmen bersama yang membutuhkan aksi nyata dan keberanian menegakkan aturan.***

Berita Lainnya

Terkini