Kabarnusa.com – KPUD Jembrana menggelar rapat pengumuman hasil pemeriksaan persyaratan pencalonan dan calon dari tiga bakal Cabup-Cawabup Jembrana, di ruang rapat KPU Jembrana, Selasa (4/8/2015).
Dalam rapat hanya paket Cabup-Cawabup, I Ketut Wirawan SH-I Made Suardana ST (Wiradana) yang diusung oleh Gerindra, Golkar dan Demokrat yang belum memenuhi sejumlah syarat calon. Namun masih ada waktu untuk melengkapi hingga Jumat (7/8) mendatang.
Jika syarat tidak dipenuhi sampai batas waktu tersebut, paket Wiradana akan dicoret dari daftar calon dan dinyatakan gagal mengikuti Pilkada Jembrana.
Sedangkan dua paket lainnya yakni, paket I Putu Artha dan Made Kembang Hartawan (ABANG) yang diusung PDI-P dan paket Komang Sinatra SH-I Gusti Agung Ketut Sudanayasa alias Gung Joyo (SIGY) yang diusung partai Hanura, PKB dan Nasdem, persyaratannya telah dinyatakan lengkap.
Diketahui ada tujuh persyaratan calon yang belum dilengkapi oleh bakal calon bupati Ketut Wirawan dan sebagain besarnya berkaitan dengan perpajakan.
Di antarannya, surat keteragan dari Pengadilan Negeri terkait tidak sedang memiliki tanggungan hutang, tanda terima penyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTPP), dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sedangkan syarat lainnya yang belum dilengkapi, adalah surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan dari Pengadilan Niaga, rekening khusus dana kampanye, serta pas foto yang belum ada sama sekali.
Bakal Cawabup Made Suardana, belum memenuhi lima syarat calon. Diantaranya, ijazah yang belum dilengkapi aslinya, surat keerangan dari Pengadilan Negeri tentang tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilinya, SKCK yang juga belum dilengkapi aslinya.
“Benar paket kami masih ada kekurangan persyaratan. Tapi itu semua sudah diurus, rencananya kita akan setorkan besok atau lusa,” terang Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Wiradana, Gede Puriawan,
Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi, didampingi sejumlah anggota KPU Jembrana mengatakan, ada waktu perbaikan atau melengkapi beberapa syarat calon yang kurang paling lambat hingga Jumat (7/8) mendatang, tentunya terhitung jam kerja.
“Tapi hingga batas waktu tidak bisa dilengkapi, tentunya akan dicoret dari peserta Pilkada. Penetapan calon akan kita umumkan 24 Agustus mendatang,” pungkasnya.(dar)