Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersiap memberlakukan secara efektif kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Momen yang dikenal dengan sebutan “Wajib Halal Oktober” (WHO) ini menandai berakhirnya masa transisi dan relaksasi implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah berlangsung selama 12 tahun sejak diundangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban ini mencakup berbagai kategori produk yang beredar di masyarakat.
Produk-produk tersebut meliputi makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk kimiawi dan rekayasa genetika.
Selain itu, barang gunaan seperti sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, hingga alat kesehatan kelas risiko tertentu juga diwajibkan mengantongi sertifikat halal atau mencantumkan label “non-halal”.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) sekaligus pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi, menegaskan tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang masa relaksasi bagi para pelaku usaha, baik skala UMKM maupun industri besar.
“Masa transisi 12 tahun sudah lebih dari cukup. Kewajiban sertifikasi halal harus benar-benar diwujudkan pada 18 Oktober 2026. BPJPH RI perlu bertindak proaktif dan progresif untuk mendorong seluruh produsen mendaftarkan produknya,” tegas Tulus Abadi saat memberikan pandangannya terkait kesiapan implementasi UU JPH.
Tulus menambahkan, kemudahan jalur sertifikasi mandiri (self-declare) yang tidak dipungut biaya (gratis) bagi UMKM seharusnya dimanfaatkan secara maksimal. Sementara bagi pelaku usaha skala sedang dan besar, pembiayaan sertifikasi halal tidak boleh dijadikan alasan karena biayanya tidak memberikan beban ekonomi yang signifikan dibanding potensi pasar yang didapat.
Selain mendorong kesiapan pelaku usaha, Tulus mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah terkecoh oleh klaim sepihak dari pemilik usaha kuliner, khususnya restoran di pusat perbelanjaan.
“Masyarakat jangan terjebak klaim ‘no pork, no lard, no alcohol’. Klaim semacam itu tidak menjamin kehalalan produk dan justru menyesatkan karena tidak sesuai standar regulasi. Tanpa sertifikat resmi, kehalalan makanan dan minuman di restoran tersebut tidak terjamin,” ujar Tulus Abadi.
Di samping itu, FKBI memunculkan sorotan khusus terhadap industri rokok. Tulus meminta Komisi Fatwa MUI dan BPJPH menolak permohonan sertifikasi halal untuk produk rokok dan secara tegas melabelinya sebagai produk “non-halal”. Hal ini merujuk pada Pasal 20 Ayat (1) UU JPH yang menyatakan bahwa produk yang membahayakan kesehatan tidak dapat diajukan dalam sertifikasi halal.
“Rokok secara eksplisit merusak kesehatan dan tergolong zat adiktif. Berdasarkan mandat undang-undang, status ‘non-halal’ adalah sebuah keniscayaan untuk produk rokok,” lanjut Tulus Abadi.***

