Bunuh Dua Begal, Bareskrim Polri: Mestinya Korban Dilindungi Bukan Ditersangkakan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan jika korban membunuh dua pelaku begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai upaya membela diri sudah semestinya dilindungi bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.

16 April 2022, 05:45 WIB

Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan jika korban membunuh dua pelaku begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai upaya membela diri maka sudah semestinya dilindungi bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Agus Andrianto menanggapi penanganan kasus begal di NTB yang menyulut kontroversi.

Pihaknya meminta Polda NTB untuk mengundang pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat hingga agama dalam gelar perkara menentukan layak atau tidaknya kasus Amaq Sinta untuk dilanjutkan.

Jenderal Listyo Sebut Pelaku Teror di Mabes Polri Simpatisan ISIS

Diketahui, Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan tersangka usai membunuh pelaku dengan alasan membela diri.

Kata Agus Andrianto, legitimasi masyarakat kedepannya akan menjadi dasar langkah Polda NTB untuk memutuskan kasus ini.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Mabes Polri Hadirkan Juru Bicara Isyarat untuk Kaum Difabel

Artikel Lainnya

Terkini