Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tanggal eksekusi pengosongan tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis.
Kharis menjelaskan, sebagaimana informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026, yang memuat tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh Pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.
Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” ucap Kharis.
Ia menegaskan, penetapan tanggal eksekusi ini menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK. Menurutnya, setelah berbagai tahapan hukum ditempuh oleh Negara, fokus semua pihak semestinya bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar Kharis.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menghormati penetapan tanggal eksekusi pengosongan tersebut. Ia mengatakan, pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting untuk memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberi manfaat kembali kepada negara.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK memiliki pengalaman panjang dalam mengelola berbagai fasilitas dan aset di kawasan Gelora Bung Karno. Dengan pengembalian Blok 15 GBK, negara memastikan aset strategis tersebut kembali dikelola secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan publik.***

