![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Selain bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana
yang diusung partai politik, pendaftaran juga terbuka bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada
Jembrana 9 Desember 2015 mendatang.
Namun balon independen ini harus mengantongi minimal 27 ribu KTP
penduduk di Kabupaten Jembrana sebagai syarat dukungan agar bisa maju dan bertarung dalam Pilkada
Jembrana mendatang.
Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan PengawasanI Nengah Suardana, Kamis (28/5)mengatakan,
terkait balon perseorangan juga terbuka dan KPU sudah mengumumkan.
“Salah
satu syarat mutlakharus terpenuhi adalah
jumlah dukungan yakni 8.5 persen dari jumlah penduduk sesuai Daftar Agregat
Kependudukan per– Kecamatan (DAK2),” terangnya.
Dari data DAK2 yang diterima KPU Jembrana, saat ini total penduduk ada
310.816 jiwa. Sehingga mengacu Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015, maka
jumlah dukungan yang diperlukan sebanyak 26.420. Jumlah dukungan itu juga harus
menyebar di 50 persen jumlah kecamatan.
“Jadi
kalau di Jembrana, dukungan harus menyebar minimal di tiga kecamatan dari lima
kecamatan,” ujar Suardana didampingi Komisioner Divisi
Teknis Penyelenggaraan, Ketut Gede Tangkas Sudiantara.
Untuk
jadwal penyerahan syarat dukungan ituhingga
7 Juni 2015 dimulai sejak 24 Mei 2015. Ada waktu 14 hari, hingga pada 16 Juni
nanti penyampaian syarat dukungan. Baru
selanjutnya KPU melakukan verifikasi ke lapangan terkait data dukungan itu.
Untuk verifikasijuga semakin dipermudah
dengan aplikasi dari KPU Pusat untuk pencocokan data.
Bila dibandingkan dengan syarat pemilihan sebelumnya, menurutnya banyak
berbeda. Selain harus mutlak minimal mengumpulkan 8.5 persen dukungan, juga
akan dibebani tambahan dukungan apabila dalam verifikasi ditemukan dukungan
kurang dari syarat yang ditentukan.
“Contohnya
bila 1000 yang dibutuhkan, tapi dari verifikasi hanya 800 yang riil. Maka calon
ini harus memenuhi dua kali lipat kekurangan dukungan atau 400 jiwa,”
terangnya.
Terkait calon perseorangan ini, KPU juga akan mengadakan sosialisasi
dengan mengundang para Parpol dan organisasi masyarakat (ormas) pada Jumat
(29/5/2015). Dalam
pertemuan ituakan dipaparkan
syarat-syarat calon perseorangan ini.(dar)