Keringanan dalam Beribadah: Mengupas Tuntas Aturan Tayamum dan Salat dalam Perjalanan

Ustaz Fajar Firdausi, S.Pd., CH, CHT, mengulas pentingnya memahami keringanan (rukhsah) dalam bersuci dan shalat, khususnya saat seseorang berada dalam perjalanan atau kondisi darurat.

31 Mei 2026, 05:41 WIB

Badung -Ibadah salat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya.

Dalam Kajian Ahad Shubuh yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna YIMA, Gang Pitu, Minggu (31/5/2026), Ustaz Fajar Firdausi, S.Pd., CH, CHT, mengulas pentingnya memahami keringanan (rukhsah) dalam bersuci dan shalat, khususnya saat seseorang berada dalam perjalanan atau kondisi darurat.

Ustaz Fajar menjelaskan, tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu jika terdapat ancaman keselamatan diri, seperti adanya bahaya begal atau kondisi lingkungan yang tidak aman untuk mengambil air.

“Jika tidak ada kekhawatiran yang membahayakan, maka kita tetap wajib menggunakan air. Namun, jika ada kondisi yang menghalangi kita mendapatkan air secara aman, tayamum menjadi solusi,” ungkap alumnus Ponpes Gontor Jawa Timur ini.

Dalam perjalanan, misalnya saat berada di kendaraan atau kapal yang tidak memungkinkan untuk bergerak bebas, umat Islam tetap dituntut melaksanakan shalat.

Jika gerakan rukuk atau sujud normal menyebabkan pusing atau membahayakan diri, shalat dapat dilakukan dengan duduk atau menyesuaikan gerakan semampunya.

Yang utama adalah tetap menjaga kehormatan waktu shalat.

Menariknya, Ustadz Fajar juga membahas tentang shalat li hurmatil waqti (shalat untuk menghormati waktu).

Ini berlaku bagi orang yang sedang dalam kondisi darurat dan tidak bisa bersuci dengan sempurna atau tidak bisa melakukan gerakan shalat secara penuh, seperti petugas yang sedang berjaga atau seseorang yang terjebak dalam perjalanan.

Niatkan shalat tersebut untuk menghormati waktu. Dengan cara ini, Allah SWT tidak mencatat kita sebagai orang yang meninggalkan ibadah.

“Namun, perlu diingat, setelah kondisi normal kembali, kita tetap wajib mengulang (mengqadha) shalat tersebut,” tegasnya.

Di penghujung kajian, Ustaz Fajar memberikan edukasi penting  tayamum ternyata juga berlaku untuk memandikan jenazah.

Jika air sangat terbatas dan hanya cukup untuk kebutuhan minum yang vital selama perjalanan, maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk memandikan jenazah.
Sebagai gantinya, jenazah boleh ditayamumkan.

Ustaz Fajar menambahkan aturan unik mengenai hal ini: jika air yang seharusnya digunakan jenazah akhirnya dikonsumsi oleh orang yang bepergian, maka orang tersebut wajib mengganti harga air tersebut yang kemudian dimasukkan ke dalam harta warisan jenazah.

Kajian yang berlangsung hangat ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi warga Muslim agar tidak ada lagi alasan untuk meninggalkan shalat, karena Allah SWT telah memberikan kemudahan sesuai dengan kondisi hamba-Nya. ***

Berita Lainnya

Terkini