DJP Bali Optimis Capai 100 Persen Penerimaan Pajak Tahun 2024, hingga Oktober Himpun Rp15,01 Triliun

Hingga 30 November 2024, kontribusi terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10.629,26 miliar atau 89,05% atau tercapai 89,05%.

20 Desember 2024, 04:58 WIB

Denpasar – Dengan keberhasilan mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp15,01 triliun hingga bulan November tahun 2024 atau 89,05 persen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun.

“Capaian ini tumbuh sejumlah 27,18% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year),” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat kegiatan Media Briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Bali, Kamis 20 Desember 2024.

Disebutkan, hingga 30 November 2024, kontribusi terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10.629,26 miliar atau 89,05% atau tercapai 89,05% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.397,47 miliar.

Kemudian, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2.860,69 miliar, dan PPh Final sebesar Rp2.894,01 miliar.

Hal ini disebabkan oleh peningkatan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, peningkatan nilai transaksi keuangan kripto serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian Bali di tahun 2024,” ungkap Darmawan.

Dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,09% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 23,42% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak November 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp2.772,65 miliar atau berperan sebesar 18,64%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.178,33 miliar atau berperan sebesar 14,64%.

Selanjutnya, penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2.117,15 miliar atau berperan sebesar 14,23%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.566,14 miliar atau berperan sebesar 10,53%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.065,63 miliar atau berperan sebesar 7,16%.

Lebih lanjut, dari sisi kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 359.142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode November 2024.

Capaian ini tumbuh positif 5,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 36.380 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 288.858 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 42.201 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Diungkapkan, informasi terbaru mengenai persiapan Coretax menjelang Saat Mulai Operasi (SMO), hingga penghujung tahun 2024 kami masih gencar melaksanakan edukasi tahap II dan tahap III secara bersamaan.

Edukasi Coretax tahap II dilaksanakan secara mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk.

“Sedangkan untuk edukasi tahap III dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet,” demkian Darmawa. ***

Berita Lainnya

Terkini