Dukung Pengembangan Keuangan Berkelanjutan, OJK Gandeng Perbankan Luncurkan Panduan CRMS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tujuh perbankan menandatangani komitmen dukungan pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060

5 Maret 2024, 06:04 WIB

Jakarta – Dukungan menuju pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060 ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen dukungan NZE oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tujuh perbankan dan ditandai peluncuran panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan dukungan OJK terhadap pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Dukungan OJK dan industri perbankan untuk pengelolaan risiko perubahan iklim disampaikan pada acara Indonesian Banking Road to Net Zero Emissions yang dibuka oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan telah bertindak nyata dalam menyusun strategi dan kebijakan untuk mendukung kewajiban Net Zero Emission.

“Kami menerbitkan empat produk dan satu produk internal dalam OJK Road to Net Zero Emission ini karena sebagai organisasi harus memiliki langkah komitmen dan strategi kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi Net Zero Emission itu,” kata Mahendra di Jakarta Senin 4 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa CRMS merupakan bagian dari rangkaian kebijakan OJK dalam mendukung keuangan berkelanjutan.

Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks.

Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK saat ini dan ke depan,” kata Dian.

Penerbitan panduan CRMS bertujuan membantu bank dalam mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnisnya melalui standardisasi kerangka manajemen risiko iklim, penetapan skenario dan kerangka metodologi yang seragam, serta didukung sumber data dan referensi.

CRMS merupakan kerangka terpadu yang meliputi aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Panduan CRMS ini terdiri atas enam buku yang merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Buku pertama merupakan kerangka manajemen risiko iklim yang didukung dengan lima buku lainnya yaitu:
a. Panduan teknis pengukuran risiko iklim,
b. Metodologi perhitungan emisi karbon,
c. Data pendukung potensi risiko fisik Indonesia,
d. Data pendukung proyeksi makroekonomi Indonesia, serta
e. Kertas kerja pelaporan dampak risiko iklim dan emisi karbon dari perbankan kepada OJK.

Konsep CRMS adalah find the balance dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai sehingga risiko transisi dan risiko fisik bisa lebih terkendali.

Bank diharapkan dapat mengetahui dampak setiap skenario iklim terhadap perubahan kinerjanya secara dini dengan mempertimbangkan driver utama risiko iklim yaitu risiko fisik seperti potensi bencana dan risiko transisi seperti harga karbon sebagai pemicu utama perubahan kondisi debitur.

Hal ini pada akhirnya akan mendorong perbankan menentukan strategi bisnis dan mitigasi risiko ke arah transisi alokasi pembiayaan dari carbon-intensive sector menuju ekonomi rendah karbon.

Aspek risiko iklim menjadi salah satu aspek penting dalam pengambilan keputusan pembiayaan dalam memastikan keberlanjutan portofolio investasi.

Integrasi risiko terkait iklim ke dalam aspek tata kelola, strategi bisnis, dan kerangka kerja manajemen risiko menjadi hal yang krusial sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian serta prinsip just and fair transition for all dalam mewujudkan pencapaian NZE di tahun 2060 atau lebih awal.

Panduan CRMS dilatarbelakangi oleh berbagai faktor antara lain kerentanan geografis Indonesia, perkembangan komitmen global, dan standar internasional terkait isu perubahan iklim khususnya pada sektor perbankan.

Sejalan dengan arah kebijakan global tersebut, beberapa negara di dunia juga telah menginisiasi penerapan manajemen risiko iklim kepada perbankan dan industri keuangan lainnya.

Guna memperkuat penerapan manajemen risiko iklim, OJK telah memberikan mandat integrasi risiko iklim di sektor perbankan melalui penerbitan POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum yang mengatur kewajiban penerapan risiko iklim pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko perbankan.

Penyusunan Panduan CRMS telah memperhatikan common practice dan standar internasional yang disesuaikan dengan konteks Indonesia dan kepentingan nasional.

Tentunya panduan CRMS ini akan bersifat living document yang akan diperbarui secara berkala sesuai dengan global policies direction, praktik terbaik di industri keuangan dan tuntutan stakeholders.

Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks.

Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK ke depan yaitu sebagai:

a. Pendorong keterlibatan perbankan di Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2023 sebagai opsi upaya penurunan risiko dari emisi karbon untuk aset pembiayaan perbankan.
b. Technical guidance dalam penerapan Manajemen Risiko Iklim untuk Perbankan sebagaimana amanat POJK No.17/2023.
c. Pendorong keterlibatan perbankan dalam penerbitan instrumen Efek Bersifat Utang/Sukuk Berkelanjutan (EBUS) sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2023.
d. Tools pengukuran risiko aset pembiayaan perbankan khususnya pada sektor tinggi karbon mengacu pada kriteria-kriteria Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai upaya penurunan risiko, sehingga bank akan berupaya mendorong transisi pembiayaan sesuai arah taksonomi.

Pada kesempatan ini, terdapat tujuh bank yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Syariah Indonesia dan Bank Jabar Banten yang berkomitmen memberikan dukungan berupa partisipasi dan langkah nyata untuk mencapai target NZE Indonesia.

Selain itu, kolaborasi dan sinergi dengan Lembaga dan Institusi menjadi tonggak utama keberhasilan penerapan manajemen risiko iklim di perbankan. Apresiasi diberikan kepada para pihak yang telah memberikan kontribusi kepada penyusunan panduan CRMS antara lain KLHK, BNPB, BMKG dan Prospera. ***

Artikel Lainnya

Terkini