Influencer Keuangan Wajib Hati-hati, Satgas PASTI Mulai Tertibkan Konten Promosi Aset Digital Ilegal

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan para influencer memiliki tanggung jawab besar saat menyampaikan informasi keuangan kepada pengikutnya.

20 Juni 2026, 09:23 WIB

Jakarta –  Otoritas kini mulai menindak tegas para Key Opinion Leader (KOL) atau influencer keuangan yang kedapatan mempromosikan pedagang aset keuangan digital yang tidak berizin.

Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah konten promosi yang dinilai berisiko merugikan masyarakat.

Satgas PASTI bahkan telah memanggil sejumlah KOL untuk dimintai klarifikasi.

Hasilnya, beberapa di antaranya sudah diperintahkan untuk segera menghapus (take down) atau menyesuaikan konten mereka agar tidak lagi menyesatkan publik.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan para influencer memiliki tanggung jawab besar saat menyampaikan informasi keuangan kepada pengikutnya.

Ia mengingatkan  hanya platform yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang boleh dipromosikan.

Pihaknya mengimbau para KOL untuk melakukan riset mendalam sebelum mempromosikan platform apa pun.

‘Pastikan legalitasnya jelas, jangan menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, dan selalu jujur mengenai risiko serta adanya kepentingan ekonomis di balik konten tersebut,” ujar Hudiyanto.

Lebih jauh, pihak OJK saat ini sedang merampungkan aturan khusus bagi finfluencer untuk memastikan standar perlindungan konsumen yang lebih kuat di masa depan.

Aturan ini nantinya akan menjadi panduan wajib bagi para kreator konten di sektor keuangan.

Sebagai langkah nyata, Satgas PASTI juga telah memblokir akses ke berbagai akun media sosial dan tautan (URL) yang terbukti menawarkan perdagangan aset keuangan digital ilegal.

Masyarakat pun diminta untuk selalu ingat prinsip 2L (Legal dan Logis): pastikan platform memiliki izin dari OJK, serta waspada terhadap tawaran keuntungan fantastis dalam waktu singkat yang sering kali berujung pada penipuan. ***

 

Berita Lainnya

Terkini