Waspada Penipuan! Satgas PASTI Tutup Akses Appeninc, VID, hingga Sensenowai

Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional tiga entitas yang diduga kuat melakukan penipuan, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai

26 Mei 2026, 07:11 WIB

Jakarta – Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat menerima tawaran investasi yang menggiurkan. Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional tiga entitas yang diduga kuat melakukan penipuan, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Ketiga entitas tersebut diketahui menjalankan praktik yang merugikan dengan modus operandi yang berbeda.

Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya melakukan verifikasi dan menemukan kegiatan usaha mereka tidak memiliki izin yang sah dari otoritas terkait di Indonesia.

Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan mereka dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.

“Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).

Appeninc & VID: Menggunakan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan asing yang berizin di luar negeri (seperti App Inc dari Amerika Serikat dan Video Media Company Limited dari Inggris). Padahal, perusahaan asli tersebut tidak pernah menawarkan investasi.

Modusnya melibatkan tugas-tugas ringan seperti menebak gambar atau menonton iklan, namun mewajibkan deposit dana dan skema rekrutmen member-get-member.

Sensenowai: Berkedok investasi kripto dengan layanan copy trading melalui aplikasi Wapex. Sama seperti dua lainnya, Sensenowai mewajibkan deposit dan mencari anggota baru untuk mendapatkan keuntungan yang tidak logis.

Satgas PASTI menegaskan, ketiga entitas ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta tidak memiliki izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian setempat.

Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui situs resmi **sipasti.ojk.go.id**, layanan Kontak OJK 157, atau WhatsApp di nomor **081157157157**.

Untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku, korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut melalui laman iasc.ojk.go.id (Indonesia Anti-Scam Centre).

Satgas PASTI kembali mengingatkan agar masyarakat selalu bersikap skeptis terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terutama jika menggunakan identitas perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas di Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini