Karanganyar – Kejaksaan Agung RI kini menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan dana desa dan program strategis nasional.
Dalam pelantikan pengurus ABPEDNAS Jawa Tengah di Karanganyar, Jumat (29/5), Jamintel Kejagung, Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan kolaborasi ini difokuskan pada upaya pencegahan penyimpangan anggaran sejak dini agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah program “Jaga Dapur MBG” (Makanan Bergizi Gratis).
Masyarakat kini bisa ikut mengawasi dengan sistem pelaporan praktis; cukup memotret atau merekam video jika ditemukan kualitas makanan yang tidak sesuai standar, lalu mengirimkannya lewat sistem yang terhubung langsung dengan Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional.
Selain itu, pengawasan serupa juga diterapkan pada beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran tanpa potongan.
Langkah preventif ini diperkuat melalui program “Jaksa Garda Desa”, di mana kejaksaan akan turun langsung ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk melakukan sosialisasi.
Tidak hanya soal makanan bergizi, pengawasan juga mencakup berbagai program ketahanan pangan, seperti bantuan bibit ikan dan ternak.
Dengan keterlibatan aktif BPD, diharapkan angka penyimpangan dana desa di Jawa Tengah dapat ditekan seminimal mungkin sebelum masalah tersebut meluas. ***

