Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban di Bali.
Melalui operasi Patroli Keimigrasian yang berlangsung pada 28 hingga 29 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang WNA dari lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kombinasi patroli siber serta laporan langsung dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan digital yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mendapati sejumlah profil WNA di situs web dan platform tertentu yang menawarkan jasa seksual dengan tarif bervariasi. Dari penelusuran tersebut, tercatat WNA asal Uganda mematok tarif USD 100, WNA asal Rusia dengan tarif Rp13.700.000, serta WNA asal Nigeria dengan tarif Rp3.500.000.
Operasi penindakan gelombang pertama dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat dan patroli siber, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga WNA perempuan secara bertahap. Pukul 19.00 WITA, petugas meminta klarifikasi dari WNA asal Uganda berinisial JN (35). Dilanjutkan pukul 21.00 WITA terhadap WNA asal Rusia berinisial AS (29), serta pukul 22.30 WITA terhadap WNA asal Nigeria berinisial BDC (32). Ketiganya kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Sehari berselang, Kamis (29/10/2026), tim Inteldakim kembali melakukan penindakan lanjutan di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar. Dalam operasi kedua ini, petugas mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ghana berinisial CYA (31).
Yang bersangkutan diamankan karena dilaporkan meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akibat nekat meminta-minta uang karena kehabisan bekal di perjalanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara instansinya dengan masyarakat.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Haryo Sakti.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, turut memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam merespons laporan lapangan dan patroli siber.
Pihaknya mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum keimigrasian berikutnya.***

