Jakarta – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebutkan beberapa modus yang patut diwaspadai: pinjaman online ilegal dengan proses cepat, investasi ilegal beriming-iming keuntungan besar, phising untuk mencuri data pribadi, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, dan tawaran kerja paruh waktu yang tidak jelas.
Guna mencegah jatuhnya korban, masyarakat perlu: (1) waspada terhadap tautan mencurigakan, (2) berpikir kritis terhadap tawaran keuntungan instan, (3) menjaga kerahasiaan informasi pribadi, dan (4) memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan.
Dalam upaya penegakan hukum, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menindak 508 entitas pinjaman online ilegal serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar privasi pengguna selama periode Januari hingga Februari 2025.
Hudiyanto mengungkapkan, setelah menemukan banyak entitas ilegal, Satgas PASTI langsung bertindak! Mereka memblokir dan bekerja sama dengan polisi untuk menindaklanjuti.
“Dari tahun 2017 sampai sekarang, sudah 12.721 entitas keuangan ilegal yang dihentikan,” ungkapnya. Ingat, jangan tergiur dengan investasi bodong World Pay One (WPONE)! Mereka sudah dinyatakan ilegal sejak Januari lalu.
Menyusul maraknya tawaran investasi WPONE di Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, Satgas PASTI menegaskan bahwa WPONE adalah entitas ilegal.
Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya dan aparat penegak hukum untuk tindakan yang diperlukan. Terkait ancaman debt collector pinjol ilegal, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak ke Kominfo.
Pemblokiran nomor debt collector ilegal terus dilakukan bersama Kominfo untuk menekan pinjol ilegal. IASC, pusat penanganan penipuan keuangan, telah beroperasi sejak November 2024 dan menerima 67.866 laporan hingga Maret 2025.
IASC didirikan OJK bersama anggota Satgas PASTI dan industri keuangan untuk penanganan scam yang cepat dan efektif.
Dari 71.893 rekening penipuan yang dilaporkan, 31.398 telah diblokir. Kerugian korban mencapai Rp1,2 triliun, dengan Rp129,1 miliar berhasil diblokir. IASC dibentuk untuk mempercepat penanganan penipuan, termasuk pemblokiran rekening dan pengembalian dana. Korban penipuan dapat melapor melalui http://iasc.ojk.go.id dengan bukti terkait. ***