Yogyakarta – Sejumlah warga Sokowaten bersama LSM melaporkan dugaan maladministrasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Tamanan, Banguntapan, Bantul ke Ombudsman RI DIY pada Senin, 20 April 2026.
Fasilitas tersebut dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan warga serta siswa SLB Negeri 2 Bantul.
Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Haedar, menyebut laporan ini sebagai puncak keresahan warga dan sekolah yang merasa diabaikan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, residu pembakaran sampah telah memicu gangguan pernapasan pada siswa, sementara jarak TPS3R yang kurang dari 50 meter dari sekolah membuat aktivitas belajar terganggu.
Selain itu, warga menyoroti pembangunan TPS3R yang dilakukan tanpa sosialisasi, serta penimbunan sampah lebih dari 24 jam yang mencemari Kali Code.
Dampak pencemaran juga merambah ke air sumur warga yang kini tidak layak konsumsi, memaksa mereka membeli air bersih.
Kuasa hukum warga, Ibno Hajar, menambahkan, upaya mediasi sejak 2025 tidak membuahkan hasil.
Pemerintah daerah dinilai pasif, sehingga warga sempat mengancam akan membuang sampah ke kantor Bupati dan DLH sebagai bentuk protes.
Pengaduan ini diharapkan menjadi perhatian Ombudsman RI DIY agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan warga Sokowaten. ***

