Direktur Perusahaan Properti Jadi Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp768 Juta

PP Direktur perusahaan pengembang properti di DIY Diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara sekira Rp768.762.235.

15 April 2026, 13:17 WIB

Bantul – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka berinisial PP kepada Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (12/3/2026). Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

PP yang menjabat sebagai Direktur sebuah perusahaan pengembang properti, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp768.762.235.

Barang bukti berupa dokumen perpajakan dan perangkat komputer turut diserahkan dalam proses pelimpahan perkara.

Selain itu, sejumlah aset milik tersangka disita untuk pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan sejak 11 Februari 2026 dengan izin Pengadilan Negeri Baturaja.

Aset yang diamankan meliputi tujuh bidang tanah seluas 2.537 meter persegi di Tanjung Baru, Baturaja Timur, termasuk lima unit ruko.

Kemudian, dua bidang tanah seluas 22.763 meter persegi di Baturaja Permai serta satu bidang tanah 19.990 meter persegi di Banuayu juga disita.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menjelaskan modus pelanggaran yang dilakukan tersangka.

“Tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN Oktober–Desember 2019, serta menyampaikan SPT yang tidak benar untuk Januari–September 2019,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) sepanjang 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Setiap tindakan penggelapan pajak akan ditindak sesuai hukum. Penegakan ini bertujuan memberi efek jera dan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” katanya.

Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak disetorkan. ***

Berita Lainnya

Terkini