Kejati DIY Ringkus DPO Terpidana Penipuan Calon Haji Khusus

Team Tabur Kejati Yogyakarta dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Hogyakarta Vendrio Arthaleza mengamankan DPO yang berasal dari Jalan Damar Raya Pedalangan, Banyumanik, Sekarang.

9 Agustus 2024, 01:54 WIB

Yogyakarta – Terpidana Vinny Shintia Dewi (44) yang sebelumnya menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2021 diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Vinny ditangkap atas dugaan penipuan pemberangkatan calon haji Khusus/plus.

Team Tabur Kejati Yogyakarta dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Yogyakarta Vendrio Arthaleza mengamankan DPO yang berasal dari Jalan Damar Raya Pedalangan, Banyumanik, Semarang pada Rabu 7 Agustu 2024 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo Ngaglik Sleman.

“Terdakwa diamankan dirumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat Rental Mobil,” terang Kasi Penerangan Hukum, Herwatan dalam keterangannya Kamis 8 Agustus 2024.

Ketika diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan.

Terpidana bersikap koorporatif ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny saat dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Diketahui, Vinny merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT.Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang seperti Penyelenggara Haji dan Umroh yang berdomisili di Jalan Palagan Sleman dan Jalan Adisucipto Laweyan Solo.

Kasusnya bermula saat terpidana menawarkan kepada korban yakni Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 silam berjanji langsung berangkat dengan biaya Rp.138.000.000,- per satu orang.

“Korban pun kena bujuk rayuan, sehingga membuat korban melakukan pembayaran lunas,” katanya.

Karena korban Yennie Agustien tertarik tawarannya, kemudian korban menyatakan ikut program dari PT. Berkat Limpah Bersama untuk 2 orang yakni Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.

“Korban melakukan pembayaran untuk 2 orang itu dengan cara mengangsur dan diserahkan kepada terdakwa melalui transfer ke rekening perusahaan hingga tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp.276.000.000,” ungkap Herwatan.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2018 korban di telepon oleh Haris suami terdakwa yang mengatakan bahwa apabila korban ingin berangkat haji plus tahun 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp.101.530.000,- untuk 2 orang dan korban menyetujuinya.

Dalam hal ini, korban pada tanggal 14 Agustus 2018 langsung mentransfer uang sebanyak Rp.101.530.000,- ke nomor rekening terdakwa, sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada terdakwa sebanyak Rp.377.530.000. Selain itu, korban juga dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018.

Namun, pada 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi.

Terdakwa beralibi dengan mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa.

Kesimpulannya bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari korban sebanyak Rp.377.530.000.

Belakangan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan perusahaan bahkan tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh.

“Kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman,” lanjutnya.

Akibatnya Vinny didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Vinny Shintia Dewi menyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. Disini terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman terdakwa Vinny S.Sos dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos.

“Setelah putusan kasasi tersebut dan terdakwa Vinny hendak akan dieksekusi Jaksa Penuntut Umum, namun terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Damar Raya Banyumanik, Semarang”, imbuh Herwatan. ***

Artikel Lainnya

Terkini