Yogyakarta – Program Magister Media dan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengecam tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir konten Magdalene pada 30 Maret 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Kepala Program Studi Magister Media dan Komunikasi UMY, Senja Yustitia, menegaskan, kebijakan Komdigi bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menilai konten Magdalene yang berisi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus merupakan bentuk tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi publik.
Senja menambahkan, pemblokiran tersebut memperpanjang daftar dugaan tindakan represif terhadap media dalam beberapa tahun terakhir.
Senja Yustitia menyinggung sejumlah peristiwa, mulai dari wacana pembatasan akses wartawan di KPK, teror terhadap redaksi media, hingga intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Senja mengkritik alasan Komdigi yang menyebut Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai media massa yang diakui pemerintah.
Menurutnya, argumen tersebut berbahaya karena membuka ruang kontrol negara terhadap legitimasi media dan mengingatkan pada praktik lama yang memberi kewenangan besar kepada pemerintah dalam menentukan eksistensi organisasi pers.
Selain itu, MedKom UMY juga menyoroti kebijakan terbaru pemerintah melalui SK Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi informasi publik dengan istilah moderasi konten.
Senja menekankan bahwa pembungkaman terhadap media merugikan masyarakat karena menghalangi akses informasi, ruang debat, dan solidaritas kebangsaan.
Pihaknya mengajak masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga terkait untuk bersikap kritis terhadap berbagai bentuk pembatasan kebebasan pers dan terus mendukung jurnalisme berkualitas. ***

