Gianyar – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Valur Blomsterberg kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar Selasa 28 April 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kerugian yang dialami pihak pelapor yang cukup besar sekiraRp6 miliar.
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aulia Ali Reza SH, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terdakwa diduga melakukan penggelapan aset sekaligus penipuan.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Lukas Banu menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, SH, MH yang turut hadir memberikan pandangan, menekankan pentingnya asas pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memiliki tiga kemampuan utama: memahami makna perbuatan, menyadari akibatnya bagi masyarakat, dan mampu mengendalikan diri untuk tidak melanggar hukum.
Albert juga mengingatkan, KUHP baru menegaskan larangan penggunaan analogi dalam penetapan tindak pidana.
“Larangan analogi adalah bentuk penghormatan terhadap asas legalitas. Penafsiran boleh dilakukan, tetapi harus hati-hati dan sesuai filosofi hukum pidana,” ujarnya.
Majelis hakim menanggapi pandangan tersebut dengan menekankan, pembuktian unsur pidana menjadi kunci apakah perkara ini benar masuk ranah pidana atau sekadar sengketa perdata.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.***

