Tabanan – Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menegaskan lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, merupakan milik desa adat, bukan milik pribadi.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi hoaks yang beredar terkait status lahan tersebut. “Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia.
Ia menyambut baik pembangunan kawasan rest area karena lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini memiliki peluang untuk memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Menurut Subagia, pembangunan rest area menghadirkan fasilitas fisik dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi kawasan dan menggerakkan perekonomian lokal.
“Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ujarnya.
Ia menekankan keberadaan rest area dapat menjadi ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal, memperluas pemasaran produk, serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih.
Pembangunan diharapkan tidak berhenti pada tersedianya bangunan, tetapi berlanjut melalui aktivitas ekonomi yang tumbuh dan dirasakan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih.
Lahan tersebut dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah. Lahan yang berada di sisi selatan jalan menuju kawasan pantai memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are.
Berdasarkan data sertifikat, bidang tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih.
Identitas lainnya tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346. Partana menambahkan, proses pemanfaatan lahan dimulai pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama. Pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun.
“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sesuai peruntukan anggaran masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap keberadaan rest area dapat menjadi fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat.
“Pemanfaatan kawasan ini diharapkan berjalan seiring dengan pengembangan usaha masyarakat dan potensi lokal yang dimiliki Desa Adat Selabih,” tutup Partana.***

