KKP Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas Produksi

7 Agustus 2020, 10:42 WIB

WhatsApp%2BImage%2B2020 08 07%2Bat%2B07.21.23
KKP Mendorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas Produksi./ist

 Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha memastikan kualitas bahan baku ikan dalam berproduksi.

Dengan tujuannya agar produk yang dihasilkan mudah diserap  pasar, baik pasar domestik maupun luar negeri.

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) menggelar seminar online bertajuk “Standar Bahan Baku Unit Pengolahan Ikan” untuk mengingat pening mutu bahan baku ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyampaikan bahwa daya saing produk kelautan dan perikanan akan menguat seiring dengan terjaminnya proses produksi, serta suplai bahan baku yang memenuhi standar dengan jaminan kontinuitas.

“KKP selain mengoptimalkan penangkapan ikan dengan cara yang baik, juga mendorong peningkatan perikanan budidaya baik air tawar, payau, maupun laut dengan cara yang baik. Langkah ini untuk memperkuat kebutuhan bahan baku industri yang bermutu,” ujar Menteri Edhy.

Menteri Edhy menyampaikan, pemenuhan bahan baku industri yang bermutu akan mendorong peningkatan ekspor hasil perikanan dan perdagangan dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo menyampaikan industri pengolahan ikan punya peran besar bagi perekonomian negara, sosial, hingga keberlanjutan lingkungan.

Di antaranya penyediaan lapangan kerja, menjaga lingkungan melalui konsep industri tanpa limbah (zero waste), penyedia sumber ketahanan pangan, serta peningkatan kesehatan dan kecerdasan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.

“Untuk itu, konektivitas yang erat di sektor hulu perikanan tangkap dan perikanan budidaya untuk mensuplai pasokan bahan baku bermutu ke industri di sektor hilir sangat penting.Utamanya menjaga industri pengolahan ikan agar terus bergerak di tengah suasana pandemi Covid-19 ini,” ujar Nilanto Perbowo.

Guna menjaga terjaminnya mutu selama kegiatan penangkapan ikan KKP mengeluarkan permen KP Nomer 7 tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk kapal penangkap maupun pengangkut.

Sertifikat ini menyatakan bahwa kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu.

Selain itu, sektor perikanan budidaya juga menerapkan jaminan mutu mulai dari pembenihan hingga pembesaran.

Caranya melalui penyusunan standar, penerapan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), registrasi pakan dan obat ikan, monitoring residu, dan pengawasan penyakit ikan. (lif)

Artikel Lainnya

Terkini