KKP Ingatkan Jangan Ada Penurunan Mutu usai Penangkapan dan Pengolahan Ikan

KKP tengah menyiapkan sistem jaminan mutu melalui penerapan HACCP di Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mendukung modeling Penangkapan Ikan Terukur (PIT)

19 Mei 2024, 13:28 WIB

JakartaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan jangan sampai Ikan yang telah ditangkap dan diolah sampai terjadi penurunan mutu

Karenanya, KKP tengah menyiapkan sistem jaminan mutu melalui penerapan HACCP di Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mendukung modeling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dilakukan di zona III yang meliputi WPP 718, 715, dan 714.

Plt Kepala BPPMHKP, Ishartini menegaskan kesiapannya
memberikan dukungan penjaminan mutu

“Bahwa ikan yang ditangkap dan diolah jangan sampai terjadi penurunan mutu,” kata Plt Kepala BPPMHKP, Ishartini di Jakarta.

Ishartini menjelaskan surveillance merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP).

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menilai konsistensi UPI dalam penerapan SJMKHP.

Selama surveillance, pengecekan mencakup keseluruhan elemen seperti persyaratan dasar Good Manufacturing Practices / Standard Sanitation Operational Procedure (GMP/SSOP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

“Termasuk hasil monitoring internal (own check) serta hasil pengendalian supplier/miniplant sebagai pemasok di Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut,” jelas Ishartini.

Mengingat pentingnya surveillance, kata Ishartini penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan Produk Perikanan Ekspor (SKIPP Ekspor) baru bisa diterbitkan setelah kegiatan tersebut.

Karenanya, dia menginstruksikan UPT, termasuk BPPMHKP Ambon untuk rutin melaksanakan surveillance ke UPI.

“Jadi hasil surveillance menjadi salah satu dasar penerbitan SKIPP oleh BPPMHKP Ambon,” sambungnya.

Kepala BPPMHKP Ambon, M Hatta Arisandi mengatakan surveillance juga memastikan produk yang dihasilkan oleh UPI mulai dari hulu sampai hilir aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.

Pihaknya tidak membedakan target pemasaran produk, baik lokal maupun ekspor.

“Kita konsern pada keamanan pangannya, jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap produk ekspor dan lokal, sama aja,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanaan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaksanaan kebijakan PIT akan memberikan banyak keistimewaan dan mendorong pemberdayaan nelayan kecil.***

Berita Lainnya

Terkini