Komdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital pada Forum ASEAN

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya menegaskan perlindungan karya jurnalistik sangat krusial untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis informasi serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

10 Oktober 2026, 09:09 WIB

Badung –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik guna menjaga keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas, independen, dan kredibel di era digital.  

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Hotel Patra Kuta, Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Hadir dalam pertemuan Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat.

Dalam sambutannya, Fifi menyampaikan  perlindungan karya jurnalistik sangat penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis informasi serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Menurutnya, pendekatan yang seimbang antara perlindungan hak cipta bagi kreator dan pemegang hak dengan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi serta kepentingan publik harus terus dijaga.  

“Atribusi sumber yang jelas, skema perizinan yang transparan, serta keterlibatan beriktikad baik antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan dan meminimalkan sengketa,” ujar Fifi.  

Lebih lanjut, Fifi menjelaskan di Indonesia, regulasi hak cipta berjalan beriringan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan ini bertujuan memastikan karya jurnalistik dihargai secara adil dan transparan.  

Namun, ia menekankan bahwa isu hak cipta jurnalistik di era digital tidak sekadar berfokus pada kompensasi atau lisensi.

“Isu ini juga mencakup pentingnya menjaga atribusi sumber, keterlacakan (traceability), keberlanjutan organisasi media, serta memastikan akses publik terhadap informasi yang beragam dan tepercaya di tengah pesatnya perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI),” jelasnya.  

Fifi menilai forum tingkat kawasan Asia Tenggara ini menjadi momentum strategis bagi negara-negara anggota ASEAN untuk saling berbagi pengalaman, mengatasi tantangan bersama yang tidak mengenal batas geografis, serta memperkuat ekosistem informasi yang sehat, tepercaya, dan berkelanjutan.  

Forum ini terselenggara atas kerja sama antara Dewan Pers Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).***

Berita Lainnya

Terkini