Denpasar– Dalam upaya besar menjaga keindahan Bali yang tersohor hingga mancanegara, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah konkret melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
SE ini, yang mulai berlaku pada Minggu, 6 April 2025, membawa misi besar: perang melawan sampah yang dimulai dari pengelolaan berbasis sumber dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Berbicara di Gedung Gajah Jaya Sabha pada peluncuran SE tersebut, Koster dengan tegas mengungkapkan pentingnya peran pelaku usaha—hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga kafe—dalam mencapai tujuan ini.
Mereka diwajibkan membentuk unit pengelolaan sampah yang bertanggung jawab atas pemilahan dan pengelolaan sampah organik, anorganik daur ulang, hingga residu. Tidak hanya itu, Koster menegaskan bahwa sanksi tegas menanti mereka yang melalaikan kewajiban ini, termasuk pencabutan izin usaha.
“Semua pelaku usaha wajib menggunakan produk ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai dan menerapkan sistem reuse serta refill di tempat usaha mereka,” kata Koster di hadapan jajaran pemerintah dan masyarakat.
SE ini juga mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah di lokasi masing-masing.
Tak berhenti di situ, regulasi ini turut mengatur proses pengelolaan sampah organik melalui berbagai metode, seperti pengomposan atau penggunaan maggot.
Sementara sampah anorganik harus didaur ulang, bekerja sama dengan pihak ketiga. Produk hasil daur ulang diimbau untuk dipakai kembali dalam kegiatan usaha, dan hanya sampah residu yang dapat dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Penghargaan dan Sanksi
SE ini tak hanya tentang larangan; ada pula penghargaan bagi mereka yang berhasil mengelola sampah secara bertanggung jawab. Hotel, restoran, atau pusat perbelanjaan yang memenuhi regulasi dapat menerima gelar ramah lingkungan seperti green hotel atau green restaurant. Sebaliknya, hukuman sosial mengintai bagi yang melanggar, termasuk publikasi bahwa usaha mereka tidak ramah lingkungan.
Bali kini menatap masa depan dengan harapan besar. Dengan tenggat 1 Januari 2026 untuk implementasi penuh pengelolaan sampah berbasis sumber, SE ini bukan sekadar kebijakan, tetapi seruan untuk menjaga pulau Dewata tetap indah dan pestasi. ***