![]() |
Ketua KPU Karangasem Putu Deasy Natalia |
KARANGASEM– KPU Kabupaten Karagasem masih melakukan verifikasi 183 berkas pencalegan bacaleg yang sebelumnya dikembalikan karena ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi setelah dilakukan verifikasi.
Guna memastikan lolos tidaknya menjadi DCT (Daftar Calon Tetap), KPU masih akan memverifikasi keabsahan berkas yang akan dilaksanakan selama seminggu mulai Kamis (2/8/2018) .
Ketua KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia mengungkapkan dari 357 bacaleg yang didaftarkan Parpol, sebanyak 183 berkas bacaleg dikembalikan untuk perbaikan.
“Pada hari terakhir Selasa 31 Juli, semua parpol sudah menyerahkan kembali berkas bacalengnya, hasil penelitan semuanya sudah lengkap,’’ jelasnya kepada wartawan Rabu (1/8/2018).
Pihaknya mengatakan, bacaleg yang dikembalikan berkasnya umumnya kurang persyaratan SKCK, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan dari pengadilan.
Sejauh ini, belum ditemukan bacaleg yang rekam jejaknya patut diragukan terutama karena pernah berkasus pidana.
‘’Kalau dari kelengkapan berkas, tidak ada yang bermasalah. tinggal mulai besok kita cek keabsahannya,’’ ungkanya.
Dari 357 bacaleg yang diajukan parpol-parpol, KPU Karangasem juga tidak menemukan bacaleg dari unsur PNS maupun TN/Polri aktif.
Hanya ada satu bacaleg yang berstatus Perbekel yaitu Kompyang Suarjana, Perbekel Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem. Yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan pensin dini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Karangasem.
Deasy menyatakan, pencalegan yang bersangkutan tidak bermasalah karena sudah menyertakan surat pernyataan permohonan pengunduran diri yang diterbitkan DPMPD Karangasem.
Untuk bisa ditetapkan menjadi DCT, yang bersangkutan sudah harus melampirkan SK pemberhentian pada H-1 penetapan DCT atau pada 19 September nanti.
Kabid Pemerintahan Desa DPMPD, I Gede Kaneka Setyawan, mengakui Perbekel Sibetan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, namun pemberhentian masih menunggu proses penerbitan SK.
Guna kelancaran pelayanan kepada masyarakat, pihaknya berharap BPD Sibetan segera melakukan langkah-langkah sehingga SK pemberhentian bisa diterbitkan secepatnya. Selama belum ada SK, yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai perbekel. (rhm)