Konflik Rumah Tangga Mantan Diplomat Berujung Laporan Polisi

Kuasa hukum Dimitri Anggrea Noor bersama tim menyebut laporan kliennya dugaan kekerasan, penelantaran anak, hubungan tanpa ikatan pernikahan melibatkan mantan diplomat memasuki tahap pelengkapan berkas

21 April 2026, 12:00 WIB

Badung – Konflik rumah tangga yang melibatkan seorang mantan diplomat berinisial P terus bergulir. Istri sahnya, NI, melaporkan seorang perempuan berinisial UE ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan, penelantaran anak, serta hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Kuasa hukum NI, Dimitri Anggrea Noor, S.H., bersama timnya menyebut laporan tersebut kini memasuki tahap pelengkapan berkas.

“Kami memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi BAP terkait dugaan penelantaran anak dan kumpul kebo. Terlapor juga sudah dipanggil,” ujar Dimitri, Senin (20/4).

Laporan penganiayaan itu teregister dengan nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali.

Peristiwa diduga terjadi pada 11 April 2026 di kawasan Canggu, saat NI mendatangi P untuk menuntut hak nafkah anak serta pembayaran gaji karyawan.

Menurut kuasa hukum, NI justru mengalami tindakan fisik. Bukti video dan kronologi peristiwa telah diserahkan kepada penyidik.

Selain itu, kliennya juga melaporkan dugaan hubungan tanpa ikatan pernikahan sah yang disebut terjadi sejak Januari 2026.

Dari pengakuan NI,mengalami kerugian immateriil dan tekanan psikologis, serta menyebut anak-anaknya tidak lagi menerima nafkah. Upaya musyawarah yang dilakukan sebelumnya dikatakan tidak membuahkan hasil.

Di sisi lain, P diketahui telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung. Namun pihak NI menyatakan belum pernah menerima panggilan resmi terkait perkara tersebut.

Kuasa hukum menegaskan fokus mereka saat ini adalah proses pidana, khususnya dugaan penganiayaan dan penelantaran anak.

“Kami mendorong agar perkara ini segera naik ke tahap penyidikan,” kata Dimitri.

Hingga berita ini ditulis, pihak P maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Semua pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

Berita Lainnya

Terkini