![]() |
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet memberikan keterangan perihal rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Hare Krishna di Bali/Dok. MDA Bali |
Denpasar – Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menegaskan konsisten mendukung desa adat untuk menutup dan melarang aktivitas ISKCON atau Hare Krishna karena menilai perilaku tercela para tokoh dan anggota Hare Krishna itu ingin menghancurkan Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali.
Secara tegas, Majelis Desa Adat menyampaikan, kasus yang ditangani Komnas HAM RI
tentang ISKCON, bukanlah kasus Hak Asasi Manusia tentang kebebasan
beragama dan berkeyakinan, melainkan kasus tentang perilaku sangat
tercela.
Putra Sekahet menyinggung perilaku tercela diduga dilakukan ISKCON atau Yayasan ISKCON atau Hare
Krishna beserta para tokoh dan anggotanya.
Perbuatan
tercela yang dimaksud menurut majelis desa adat adalah perilaku yang
secara massif dan sistematis ingin menghancurkan agama Hindu Dresta
Bali.
Mereka mengganti tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang telah
dipegang teguh selama ribuan tahun dengan tradisi, ajaran dan konsep
keyakinan yang dibawa atau diimpor dari luar NKRI (transnasional).
“Hal ini menurut MDA, sama sekali tidak disinggung oleh Komnas HAM RI,” tutur Sukahet dalam keterangan tertulis diterima Kabarnusa.com, Sabtu (11/9/2021).
Majelis
Desa Adat secara tegas menyatakan, dalam upaya Komnas HAM RI
memperjuangkan HAM bagi Yayasan ISKCON, jangan sampai malah menggerogoti
hHak asasi beragama, adat, tradisi, budaya dan hak asasi negara.
Diketahui, Komnas HAM RI memberikan rokomendasi perihal kasus Hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan Yayasan ISKCON -Indonesia di Bali,
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menjawab secara resmi melalui surat nomor 412/MDA-Prov Bali/IX/2021 tentang Tanggapan atas Rekomendasi Komnas HAM RI Atas Prilaku Yayasan ISKCON Indonesia di Bali.
Pada surat ditanda tangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung tersebut, menilai Komnas HAM RI, dalam surat rekomendasinya malah mengaburkan fakta-fakta.
Bahwa ISKCON dan atau Yayasan ISKCON dan atau Hare Krishna di Bali serta pada umumnya di Indonesia, telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat jawaban MDA Provinsi Bali kepada Komnas HAM RI terdahulu yakni surat nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
MDA dalam surat tanggapan atas rekomendasi Komnas HAM,juga menegaskan ajaran Hare Krishna di bawah naungan ISKCON adalah sangat berbeda jika dibandingkan dengan Hindu Indonesia pada umumnya dan khususnya dengan Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali.
Prihal penegasan bahwa Desa Adat di Bali yang berjumlah 1.493 Desa Adat yang telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, memiliki Hak Otonomi yang diakui oleh NKRI dan penjelasan prihal Hak Otonomi tersebut sudah sangat jelas pula diuraikan dalam surat terdahulu, sama sekali tidak disinggung dalam Rekomendasi Komnas HAM RI.
Bandesa Agung, menyatakan, terbitnya surat Tanggapan Majelis Desa Adat atas Rekomendasi Komnas HAM RI secara resmi, melalui surat tanggapan nomor 412/MDA-Prov Bali/IX/2021 dan surat jawaban nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021, maka MDA Provinsi Bali secara tegas membenarkan dan mendukung semua desa adat di Bali yang telah menyatakan menutup dan melarang aktivitas ISKCON dan/atau Hare Krishna di Bali.
“Ratu meminta melalui surat tanggapan ini, Gubernur Bali, DPRD Bali beserta Forkompinda Bali, Bupati & Walikota Se-Bali, PHDI Bali, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali dan segenap Masyarakat Bali agar tetap solid mendukung sikap Majelis Desa Adat dalam hal permasalahan ISKCON atau Hare Krishna ini” demikian Bandesa Agung.
Hingga saat ini, belum diperoleh tanggapan dari pihak ISKCON atau Yayasan ISKCON atau Hare
Krishna datas sikap tegas MDA Bali tersebut.(rhm)