Sikapi Maraknya Pornografi AI di Kampus, Pemerintah Garap Perpres Etika Kecerdasan Buatan

Komdigi tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Etika AI guna membendung dampak destruktif dari teknologi generatif itu

18 April 2026, 07:48 WIB

Yogyakarta – Gelombang penyalahgunaan *Artificial Intelligence (AI) untuk memproduksi konten pornografi di lingkungan perguruan tinggi kian meresahkan.

Merespons fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Etika AI guna membendung dampak destruktif dari teknologi generatif tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menegaskan, serangkaian kasus manipulasi foto yang menimpa mahasiswi di beberapa kampus besar merupakan alarm keras.

Menurutnya, insiden tersebut menjadi bukti nyata betapa rentannya teknologi jika dilepaskan tanpa batasan moral yang kuat.

“Ini memang peristiwa yang mungkin akan terjadi kalau kita memakai AI tidak dengan bantuan etis,” ujar Nezar saat memberikan keterangan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Jumat (17/4).

Dalam upaya mitigasi jangka panjang, pemerintah kini sedang merampungkan dokumen etika AI yang akan ditingkatkan status hukumnya menjadi Perpres.

Nezar menjelaskan bahwa regulasi ini akan menitikberatkan pada pendekatan ethics by design.

Melalui prinsip ini, para pengembang teknologi diwajibkan untuk menanamkan nilai-nilai moral sejak tahap awal perancangan sistem.

Inisiatif ini bertujuan agar setiap aplikasi yang lahir sudah memiliki filter internal, sehingga tidak mampu menghasilkan konten yang mengandung sentimen sensitif atau unsur asusila.

Nezar mengakui bahwa kemudahan akses aplikasi generatif AI saat ini bagaikan pisau bermata dua; sangat bermanfaat jika digunakan dengan bijak, namun sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah untuk merusak martabat orang lain.

Meski aturan akan diperketat, Nezar memastikan bahwa pemerintah tidak bermaksud memasung kreativitas industri teknologi dalam negeri.

Fokus utama Perpres ini bukanlah pembatasan inovasi, melainkan memastikan bahwa setiap produk digital yang dilempar ke masyarakat lahir dari tangan-tangan yang bertanggung jawab.

“Kita menghimbau agar pemakaian dan pengembangan *artificial intelligence* ini ikut menyertakan perspektif etika,” pungkasnya.

Urgensi payung hukum ini semakin mendesak menyusul rentetan kasus nyata di dunia pendidikan.

Belum lama ini, publik dikejutkan oleh aksi seorang mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memanipulasi foto rekan kampusnya menjadi konten pornografi.

Meski sanksi skorsing telah dijatuhkan, luka psikologis korban menjadi beban yang sulit terhapuskan.

Kasus serupa juga dilaporkan muncul di Universitas Indonesia (UI) melalui penyebaran konten asusila hasil olahan AI di grup pesan singkat.

Rentetan peristiwa kelam ini menjadi momentum bagi pemerintah dan akademisi untuk memperkuat literasi digital dan regulasi perilaku di era kecerdasan buatan.***

Berita Lainnya

Terkini