Jakarta – Nama anggota DPRD Jember, berinisial ASAS, mendadak jadi buah bibir setelah sebuah video dirinya viral di media sosial. Dalam rekaman itu, ia terlihat asyik merokok sambil bermain game di tengah rapat resmi dewan.
Aksi tersebut menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tindakan itu keterlaluan dan memalukan.
“Sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat, seharusnya bekerja dengan penuh tanggung jawab, bukan malah merokok dan main game saat rapat,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu 13 Mei 2026.
Tulus menegaskan, perilaku tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga aturan hukum.
Apalagi, rapat yang berlangsung saat itu membahas isu serius tentang stunting—sementara merokok sendiri disebut sebagai salah satu faktor yang memperburuk masalah kesehatan dan ekonomi keluarga.
Selain dinilai tidak etis, tindakan merokok di ruang sidang juga melanggar aturan hukum. Regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah jelas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, serta Perda KTR di Jawa Timur dan Kabupaten Jember.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi administratif hingga pidana, termasuk kurungan satu tahun atau denda Rp50 juta.
Komisi etik DPRD Jember pun didesak untuk menindaklanjuti kasus ini.
Sebagai wakil rakyat, anggota dewan seharusnya memberi teladan dalam hal kepatuhan hukum dan etika, bukan justru memperlihatkan perilaku yang bisa menjadi contoh buruk bagi generasi muda.***

