UAJY Berikan Sanksi Pembinaan Terhadap Empat Mahasiswa Terkait Polemik Publikasi Ilmiah

Hasil investigasi UAJY menunjukkan kontribusi empat mahasiswa dalam penyusunan abstrak hingga presentasi ternyata tidak sebanding dengan nama mereka yang dicantumkan sebagai penulis.

1 Juni 2026, 12:41 WIB

Yogyakarta – Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) akhirnya memberikan klarifikasi terkait keterlibatan empat mahasiswanya dalam penulisan abstrak dan presentasi di sejumlah konferensi internasional bidang kedokteran yang belakangan ramai dibahas di media sosial.

Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas, menjelaskan, hasil penelusuran internal menemukan empat mahasiswa—tiga dari Akuntansi dan satu dari Manajemen—terlibat dalam kegiatan tersebut melalui komunitas eksternal bernama The Pranala Institute.

Pihak kampus menegaskan, komunitas ini tidak ada hubungannya dengan Pranala Institute yang berbasis di Surabaya.

Pihak universitas memastikan, keterlibatan para mahasiswa ini bukanlah program resmi, tanpa izin, maupun bimbingan dosen.

Para mahasiswa ini terjebak dalam tawaran komunitas tersebut, yang menjanjikan berbagai keuntungan, termasuk peluang mendapatkan travel grant  untuk berangkat ke luar negeri.

Hasil investigasi menunjukkan kontribusi para mahasiswa dalam penyusunan abstrak hingga presentasi ternyata tidak sebanding dengan nama mereka yang dicantumkan sebagai penulis.

Kampus menduga, nama UAJY sengaja digunakan untuk memperkuat legitimasi mereka agar lebih mudah mendapatkan bantuan dana perjalanan tersebut.

Karena dianggap belum memahami standar etika penelitian dan integritas akademik, pihak kampus memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan.

UAJY menilai penting untuk mengedukasi mahasiswa agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar standar keilmuan di kemudian hari.

Saat ini, pihak universitas sedang memverifikasi seluruh publikasi yang mencatut nama kampus untuk memastikan semuanya sesuai dengan prosedur akademik.

Rincian sanksi resmi bagi keempat mahasiswa tersebut akan diumumkan secara terbuka setelah surat keputusan (SK) diterbitkan dalam beberapa hari ke depan. ***

Berita Lainnya

Terkini