OJK Bali Nusra Siapkan Program Percepatan Vaksinasi Cegah Penyebaran Covid-19

9 Juli 2021, 06:50 WIB
Vaksinasi Covid-19 diselenggarakan OJK Regional 8 Bali-Nusra bekerjasama
dengan Bank Indonesia di Denpasar, Kamis (8/7/2021)/Dok. Humas Pemprov
Bali.

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra
bekerjasama dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menggelar program
percepatan vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hingga kini, penyebaran virus Covid-19 kian meluas setelah munculnya sejumlah
varian baru.

“Untuk itu, perlu melakukan vaksinasi kekebalan dan daya tahan imun tubuh
untuk mengurangi resiko yang akan ditimbulkan apabila virus Covid-19
menjangkiti tubuh kita,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made
Indra.

Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyatakan
setelah meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diselenggarakan oleh OJK
Regional 8 Bali-Nusra yang bekerjasama dengan Bank Indonesia di Denpasar,
Kamis (8/7/2021).

Virus Covid-19 tidak mudah diusir dari muka bumi selain tidak terlihat virus
Covid-19 yang menyerang kekebalan imunitas ini tergolong cepat bereaksi.

Indra mengungkapkan, tingkat penyebaran virus Covid-19 yang mengalami
peningkatan disinyalir akibat mobilitas penduduk Bali relatif masih cukup
tinggi, sehingga PPKM Darurat menjadi langkah kembali dilakukan pemerintah
Provinsi Bali.

Kata Indra, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini
pada dasarnya berfungsi membatasi dan mengendalikan mobilitas penduduk.

Mobilitas penduduk ini masih berpotensi menyebarkan Covid-19, mengingat
pertumbuhan harian Covid-19 di Bali semakin memperlihatkan dinamika yang naik.

Sudah menjadi kewajiban bersama melakukan pengendalian pembatasan mobilitas
penduduk dengan mentaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 yang
mengatur tentang ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Dalam aturan itu, ketentuan persentase jumlah pegawai yang hadir pada sektor
pekerjaan yang esensial dan pembatasan jam operasional bagi sektor
perekonomian berupa mall di luar pusat perdagangan, warung hingga pasar
senggol disepakati tutup sampai pukul 20.00 wita.

Angka positif Covid-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan juga
menjadikan pintu masuk Bali sebagai perhatian dan fokus yang dilakukan
pemerintah.

Pintu masuk melalui udara Bandara Ngurah Rai, memberlakukan ketentuan khusus
penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan bebas
Covid-19 (negative) berbasis PCR.

“Syarat itu menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19
(negative) berbasis PCR,” imbuh Indra.

Pemberlakuan ini juga dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan
Padangbay dan Pelabuhan Benoa. Pemberlakuan tes skrining juga akan
dilaksanakan di Terminal Mengwi sebagai Terminal Keberangkatan Bus AKAP.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tri Broto
mengatakan kegiatan ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19 yang tetap diimbangi dengan program percepatan vaksinasi Covid-19.

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mentarget sebanyak 9.545 orang dari
total 335 ribu seluruh Indonesia yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan
RI bagi pegawai lembaga jasa keuangan, keluarga pegawai, nasabah lembaga jasa
keuangan dan masyarakat umum serta termasuk anak-anak usia 12-17 tahun.

Program percepatan vaksinasi Covid-19 Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali
Nusra ini dihadiri juga Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Trisno Nugroho
dan sejumlah pejabat terkait. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini