OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

8 Oktober 2026, 23:24 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK), perusahaan modal ventura yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan (8/10).

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan langkah pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi permasalahan yang mendasari status pengawasan khusus tersebut,” ujarnya.

Penetapan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sesuai aturan tersebut, OJK berwenang mencabut izin usaha perusahaan modal ventura yang tidak dapat disehatkan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain : Penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.

Rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Informasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Penunjukan gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuk tim likuidasi, serta dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja.

Pelaksanaan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Sekar menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perusahaan modal ventura

“Langkah ini dilakukan secara konsisten dan tegas demi menciptakan industri yang sehat dan berdaya saing,” tambahnya.

Debitur maupun masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PT PVK dapat menghubungi perusahaan melalui email resmi : [email protected].

OJK mengimbau agar seluruh pihak tetap tenang dan mengikuti mekanisme penyelesaian yang berlaku.***

Berita Lainnya

Terkini