Peneliti Bloomberg Apresiasi Komitmen Denpasar Tegakkan KTR

14 Maret 2015, 03:05 WIB

blomberrg

Kabarnusa.com – Peneliti Bloomberg memberi apresiasi positif atas komitmen Wali Kota Denpasar Rai D Mantra dalam melindungi kesehatan warganya dari paparan bahaya asap rokok yang dituangkan dalam Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kedatangan tim dari lembaga penelitian dan donator dunia yang konsern dengan kesehatan itu didampingi Putu Ayu Swandewi Ketua Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Udayana diterima Asisten I Pemkot Denpasar Ketut Mister.

Katrin perwakilan Bloomberg mengatakan, mereka mendatangi berbagai kota guna melihat bagaimana kreativitas masing-masing pimpinan daerah atau kota di Indonesia, dalam melindungi kesehatan warganya seperti dari paparan asap rokok.

Kepada mereka Asisten I Mister menegaskan, bahwa komitmen Wali Kota Denpasar cukup kuat dibuktikan dari kesungguhan dalam merancang aturan daerah seperti Perda KTR.

Kata dia, Perda KTR yang merupakan produk hukum yang dihasilkan lewat proses panjang melibatkan partisipasi masyarakat dan elemen lainnya seperti LSM dan Universitas.

“Perda ini untuk melindungi warga dari paparan asap rokok khususnya dalam mencegah perokok pemula,” imbuhnya didampingi Kadis Kesehatan di ruang kerjanya Jumat (13/3/2015).

Lewat aturan itu, tidak hanya semata melindungi kesehatan warga namun juga menuju kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana aturan itu dibuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat bersih khususnya tujuh kawasan yang terlarang untuk merokok.

Disebutkan, tujuh kawasan yang terlarang untuk merokok seperi lingkungan sekolah  areal publik seperti terminal, perkantoran dan lainnya.

Aturan itu, dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok namun sepenuhnya untuk mengendalikan rokok guna melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

Jika mengacu data perokok aktif di Tanah Air terus mengalami peningkatan termasuk kelompok usia pemula perokok.

“Kasihan mereka, generasi muda harus dilindungi, ” tegasnya lagi. selain itu, pemerintah lewat aparatur Satpol PP sebagai pengawal Perda KTR  juga melakukan pengawsan.

Diakuinya, dalam pengawasan dan penindakan, aparat Pol PP tetap mempetimbangkan aspek HAM. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk melindungi kesehatan justru melanggar HAM.

Dia menegaskan, bahwa keberhasilan implementasi produk hukum itu juga  tak lepas dari political will kemauan baik pimpinan seperti kepala daerah atau pimpinan SKPD. (gek)

Berita Lainnya

Terkini