Penetapan Tiga Zona Hijau, Pra Kondisi Jelang Dibukanya Pariwisata Bali

9 Maret 2021, 21:06 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster/ist

Denpasar – Program Free Covid Corridor yang menetapkan tiga kawasan
zona hijau merupakan pra kondisi dari tahapan dibukanya pariwisata Bali untuk
wisatawan manca negara.

Provinsi Bali tetap mendapat perhatian khusus dalam penanganan Covid-19 dari
Pemerintah Pusat, hal ini terlihat dari Bali mendapat prioritas dalam
distribusi vaksin, Bali dengan arahan dan izin Menteri Kesehatan, Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menetapkan Free Covid Corridor yaitu
penetapan Zona Hijau pada tiga wilayah.

Ketiga wilayah tersebut adalah Ubud (Gianyar), ITDC (Nusa Dua, Badung), dan
Sanur (Denpasar).

Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster,Free Covid-19 Corridor merupakan pola
baru dalam penanganan perjalanan wisata aman Covid-19 yaitu dengan membentuk
Zona sehat yang terbebas dari Covid-19.

“Itu dilakukan melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang
tinggal dan beraktivitas pada Zona atau Kawasan tersebut,” kata Koster di
Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).

Program Vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh bertujuan untuk mengurangi
transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat
Covid-19.

Juga, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi
masyarakat dari Covid-19. “Dengan Program Free Covid Corridor ini merupakan
pra kondisi dari tahapan dibukanya pariwisata untuk wisatawan manca negara,”
tandasnya.

Gubernur Koster menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru pada tanggal 4 Maret 2021.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada tanggal 8 Maret 2021.

Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era
Baru.

“Kebijakan ini memperhatikan bahwa masih tingginya penularan Covid-19 di
wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian
Covid-19, dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” kata Koster.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan
perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021).

Yaitu kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di
tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal yang semula jam
operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat
beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,
sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sesuai jam operasional.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi yang semula sampai dengan pukul
21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat
dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah
peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Pengaturannya, ditetapkan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala
Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan
peserta yang hadir.

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali
terdapat perubahan dengan ketentuan, bagi yang melakukan perjalanan dengan
transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis PCR.

Uji swab itu, paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat
keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24
Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil
negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang
lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan
aktivitas perekonomian masyarakat. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari
Selasa, 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin, 22 Maret 2021.

Terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Gubernur ini
merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara
Asing (WNA) atau wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali.

Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan Deportasi apabila
melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan manca negara selain melibatkan
unsur TNI, POLRI, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait
seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini