Perda APBD Karangasem 2023 Disahkan, Target Pendapatan Rp1,5 Triliun

Pendapatan dipatok Rp 1,5 Triliun dalam RAPBD Kabupaten Karangasem Tahun anggaran 2023 disahkan DPRD Karangasem.

1 Desember 2022, 21:01 WIB

Karangasem -DPRD mengesahkan Rancangan Perda APBD semesta berencana Tahun 2023 Pemkab Karangasem dengan memasang pendapatan dipatok Rp 1,5 Triliun.

Kalangan dewan sepakat,  rancangan APBD yang diusulkan pemerintah meski dengan berbagai catatan.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif. Beberapa poin penting berhasil disepakati diantaranya target Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah, yang sesuai rancangan awal ditargetkan sebesar Rp. 127,33 Milyar, meningkat sebesar Rp. 15 Miliar sehingga target pendapatan pajak daerah menjadi sebesar Rp142,33 milyar.

Penyesuaian target pendapatan Transfer ke daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah (pemerintah pusat dan pemerintah provinsi) dan Dana Desa serta Pendapatan Asli Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian belanja daerah melalui pengakuan belanja, rasionalisasi/pergeseran anggaran belanja antar Program kegiatan maupun sub kegiatan amupun sub kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sehingga APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,53 Triliun. Belanja Daerah sebesar Rp. 1,55 Triliun.

Terjadi surplus/(Defisit Rp.17,93 miliar diantaranya terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp.59,43 Miliar Pengeluaran Pembiayaan  Rp.41,50 Miliar, Pembiayaan Neto Rp.17,93 Miiar.

Kesepakatan ini juga disertai catatan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Karangasem. Dari Fraksi Nawa Satya Partai NasDem dapat menyetujui  Rancangan tersebut di atas  untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan.

Untuk BKK pemerintah daerah harus mengkaji lebih dalam dan merealisasikan secara pemerataan, dimana diketahui bersama Karangasem dikenal anekaragam destinasi pariwisata yang dibeberapa titik untuk menuju ODTW tersebut aksek jalan masih memprihatinkan.

Disamping itu akses menuju sekolah dan akses perekonomian masyarakat Karangasem harus segera mendapat perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah jangan sampai menunggu saat kampaye datang.

“Pemkab harus mengkaji BKK agar dilakukan pemerataan,” ujar  I Wayan Pura Arnawa saat menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Karangasem.

Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda tentang APBD TA. 2023 adalah Pedoman penyusunsn RAPBD tahun 2023 adalah Permendagri No. 84 tahun 2022 yang mengamanatkan adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berpedoman pada RPJMD, dan KUA PPAS daerah kabupaten masing-masing.

Juga berpedoman pada ketentuan pasal 89 ayat (2) pp No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Fraksi Partai Golkar menyetujui  Rancangan tentang APBD Tahun Anggaran 2023  untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa saran dan wajib di laksanakan.

Dengan alokasi anggaran belanja untuk di prioritaskan program yang memenuhi kebijakan PP No. 49 tahun 2018 tentang PPPK, tenaga kontrak yang telah bekerja di instansi pemkab supaya tidak diputus kontraknya.

Pemkab diminta memperjuangkan ke Menpan RB dan mencarikan solusi agar status mereka masuk semua dalam pendataan mendapatkan kesempatan menjadi PPPK.

Mendorong Bupati Gede Dana, melakukan kajian komprehensif guna melakukan reformasi bantuan kepada Desa Adat, Subak, Banjar Adat  sehingga efektifitas dan rasa keadilan terpenuhi.

“Kami mendukung langkah- langkah bupati dalam memberikan Punia-Punia dalam upacara Yadnya,” imbuhnya. ***

Berita Lainnya

Terkini