Karangasem– Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Satreskrim Polres Karangasem, atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap praktik ilegal penimbunan serta pengoplosan LPG subsidi.
Penindakan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat penyalahgunaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka yang beroperasi di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, Karangasem.
Modus yang dijalankan adalah mengoplos LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga di bawah harga resmi Pertamina.
Tabung LPG 3 kg tersebut diperoleh para pelaku dari pengecer di wilayah Karangasem, Buleleng, dan Denpasar.
Menanggapi temuan ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Karangasem.
Jika terbukti ada keterlibatan lembaga penyalur resmi Pertamina, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan, termasuk pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang terlibat serta pemotongan alokasi bagi agen terkait.
Pertamina juga menyiapkan langkah mitigasi berupa penggantian atau penambahan pangkalan di wilayah terdampak bila diperlukan.
Ahad menambahkan, Pertamina Patra Niaga mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menjaga agar subsidi LPG benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Kami berterima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan Satreskrim Polres Karangasem. Pertamina berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memastikan distribusi LPG berjalan sesuai aturan dan menindak segala bentuk penyalahgunaan,” ujarnya.***

