Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim POLRI Ungkap Praktik Ilegal Energi Bersubsidi

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mendukung penuh aparat penegak hukum dan menegaskan subsidi harus disalurkan untuk masyarakat yang berhak.

8 April 2026, 18:47 WIB

JakartaPertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025–2026.

Penindakan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik ilegal.

Konferensi pers penegakan hukum digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, dihadiri jajaran pejabat Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk oknum aparat, demi menjaga hak masyarakat atas energi bersubsidi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan modus operandi pelaku, antara lain pembelian berulang BBM subsidi di SPBU untuk ditimbun dan dijual ke industri, penggunaan truk modifikasi, serta pemalsuan plat nomor.

Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

Irhamni menekankan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor, dan kerja sama akan terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum.

Ia menekankan, subsidi harus disalurkan sesuai peruntukan agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha bagi pihak yang terbukti melanggar.

Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan berplang hijau, memastikan tabung tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak.

Masyarakat diharapkan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135. ***

Berita Lainnya

Terkini