![]() |
Ilustrasi (Google) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Tim Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap tiga orang orang berprrofesi sebagai Disc Jokey (DJ) karena diduga hendak pesta narkoba di sebuah vila di Jalan Kunti Padang Sambian.
Mereka yang ditangkap masing-masing RN (40), AB (32), YD, (40) yang bekerja di beberapa tempat hiburan malam di seputaran Denpasar.
Dari tangan mereka, polisi menyita 5 butir ekstasi, dua paket sabu masing-masing 1,77 gram dan 0,12 gram.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Agus Tri Waluyo menambahkan, petugas juga menyita perangkat mengkonsumsi sabu seperti bong disimpan di mobil Nissan X-Trail
Ketiganya ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasar informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka di sebuah vila.
“Informasinya di vila itu kerap dipakai pesta narkoba para DJ,” ujar dia sembari menyebut jika mereka diduga kerap “fly’ di kamar nomor 204,” jelas TRi Waluyo kepada wartawan, Senin (13/1/2014).
Ketika dilakukan penggerebekan, pukul 01.20 Wita, mobil Nissan X-Trail B 53 VY dinaiki DJ RN dan DJ AB tengah berhenti di parkir vila.
Petugas medatangi RN yang terlihat panik dan membuang sebuah plastik kecil yang belakangan diketahui berisi 5 butir ekstasi.
Penyisiran dilakukan dalam mobil dtemukan tas kecil berisi pipa kaca dan terdapat sabu-sabu seberat 1,77 gram.
Dari pengembangan pukul 06.30 DJ lainnya, YD dibekuk saat masuk ke kamar nomor 204.
Kata Tri Waluyo, dari penangkapan YD ditemukan sabu seberat 0,12 gram yang di bungkus dalam plastik klip putih di saku kiri depan celananya.
Ketiganya bersama barang bukti tengah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (kto)