Denpasar – Postur APBD Provinsi Bali Tahun 2021 terdiri dari pendapatan
daerah diperkirakan sebesar Rp 6 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sekitar Rp 3,2 triliun dan Dana Perimbangan sekitar Rp 2,8
triliun.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat Rapat Paripurna ke-27 Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2020, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi
Bali, Senin (30/11/2020).
Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2021
akhirnya disetujui DPRD Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Koster menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja
keras dan kerjasama Pimpinan dan anggota DPRD Bali dalam pembahasan Raperda
tersebut, sehingga berhasil rampung dalam pembahasan cukup singkat.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya karena pembahasannya dilakukan
dalam waktu singkat. Ada materi yang cukup krusial juga dibahas, tapi dengan
spirit kebersamaan dan kekompakan demi Bali pembahasan APBD ini ternyata
berjalan dengan sangat lancar,” katanya.
Mantan anggota DPR RI kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini menjelaskan postur
APBD Provinsi Bali Tahun 2021 terdiri dari pendapatan daerah kira- kira
sebesar Rp 6 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp
3,2 triliun dan Dana Perimbangan sekitar Rp 2,8 triliun.
Kata Koster, di bawah pimpinan Sekda Dewa Made Indra, OPD-OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) Pemprov Bali khususnya Badan Pendapatan akan berusaha
merealisasikannya.
“Tahun ini sudah berhasil merealisasikan sebesar Rp 3 triliun. Semoga kondisi
lebih kondusif dan terkendali, kondisi ekonomi secara makro segera pulih agar
target pendapatan daerah itu bisa kita raih,” terangnya.
Pihaknya berharap seluruh program kegiatan pada tahun 2020 dapat berjalan
lancar dengan tingkat penyerapan cukup tinggi, begitu pula dana perimbangan
telah terealisasi secara penuh. (rhm)