![]() |
Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada/ist |
Denpasar – Provinsi Bali meraih nilai tertinggi dalam aksi-aksi
difokuskan pada sasaran pencegahan korupsi dalam penilaian yang dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai diraih Bali 100 alias peringkat pertama dalam aksi-aksi yang difokuskan
pada sasaran pencegahan korupsi yang terdiri dari 3 fokus, meliputi perijinan
dan tata niaga (5 aksi), keuangan negara (3 aksi) dan penegakan hukum dan
reformasi (3 aksi) serta total sebanyak 27 sub aksi
Medukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru dimana dalam misi ke 22-nya menekankan untuk
mengembangkan sistem tata Kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien,
terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik
terpadu yang cepat, pasti dan murah.
Berkat itu semua, Provinsi Bali berhasil meraih peringkat pertama untuk
Monitoring Control for Prevention (MCP) yang ditetapkan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2020.
Bahkan, Bali menduduki peringkat pertama dari 34 Provinsi di Indonesia
sekaligus peringkat pertama dari 543 Pemerintah Daerah se-Indonesia dalam
capaian yang menggambarkan aksi-aksi pengelolaan anggaran dan pencegahan
korupsi tersebut.
“Provinsi Bali menempati peringkat pertama secara nasional dengan meraih angka
98,57 % capaian dari 7 area intervensi atau pemetaan titik rawan yang
dilakukan KPK,” sebut Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang
dihubungi Selasa (26/1/2021) malam.
Bali mengungguli Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di posisi kedua
serta Jawa Barat yang mengikuti di posisi ketiga sedangkan dalam peringkat
pemerintah daerah, Bali berada diatas Pemkab Musi Rawas dengan capaian 95,47 %
serta Pemkab Lamongan dengan 93,20 %.
Sugiada menjelaskan, dalam 7 area intervensi KPK, 6 area yakni Perencanaan dan
penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu
satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), optimalisasi pajak
daerah, dan manajemen ASN mendapatkan capaian sempurna yakni 100 % dari KPK.
“KPK dalam hal ini sangat memuji bahkan mengacungkan jempol untuk berbagai
inovasi yang dilaksanakan Pemprov Bali yang sekaligus menunjukkan komitmen
untuk pencegahan dini atau early warning untuk kasus korupsi,” Sugiada bangga.
Diuraikan, untuk perencanaan dan penganggaran Pemprov Bali telah
mengaplikasikan APBD terintegrasi yang mengkoneksikan semua program pemerintah
sehingga lebih transparan.
Demikian juga, pelayanan terpadu satu pintu yang sudah mengadopsi sistem
online single submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
“Dengan sistem tersebut menghindarkan dari praktek seperti gratifikasi atau
kongkalikong dalam perijinan karena semuanya sudah ada SOP-nya, berapa
nilainya, biayanya dan waktu proses perijinannya,” tambahnya.
Untuk pengadaan barang dan jasa, Pemprov Bali mempunyai sistem informasi
pengadaan barang dan jasa (SIANGSA) yang merupakan inovasi untuk memproses
pengajuan dokumen pelelangan secara digital.
Pihak pengawas dan pihak terkait lainnya pun bisa memantau proses ini secara
transparan.
” Ini salah satu komitmen kita karena di area ini sebelumnya banyak yang
tersangkut masalah hukum. Untuk itu kita gunakan sistem yang lebih transparan
yang bahkan sudah jadi contoh bagi daerah-daerah lain,” ujar Sugiada.
Area lain mendapatkan nilai sempurna dari KPK adalah APIP yang berarti para
petugas garda terdepan dalam pencegahan dini korupsi tersebut diangggap telah
terpenuhi kapasitas dan kapabilitasnya dalam melakukan pengawasan dan
pendampingan , hingga audit intern.
“Kita didukung juga dengan SIMWASDA (sistem informasi manajemen pengawasan
daerah,red) yang melaksanakan e controlling realisasi target OPD dan dijadikan
dasar untuk memeriksa OPD bersangkutan jika realisasinya belum atau tidak
mencapai target,” tandasnya lagi.
Selain itu, yang mendapatkan acungan jempol dari KPK adalah respon cepat yang
dilakukan jika ada pengaduan masyarakat serta adanya audit pemeriksaan hingga
pengembangan kasus untuk angka-angka yang mencurigakan.
Komitmen seperti itulah yang membuat KPK memberikan poin sempurna.
Untuk manajemen ASN, Sugiada menjelaskan bahwa pengadaan pegawai melalui BKD
provinsi Bali dinilai sudah transparan dan sesuai dengan SOP-nya.
Hal ini berarti tidak ada ditemukan jual beli jabatan serta dilakukan
penempatan posisi sesuai sistem.
Lalu untuk optimalisasi pajak daerah, Provinsi Bali melalui Bapenda Provinsi
memiliki inovasi yakni program Samsat Kerti sebagai layanan masyarakat untuk
mendekatkan peran kantor samsat.
Untuk manajemen aset KPK memberikan nilai capaian 92 % karena masih ada aset
Pemprov yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Bali perlu kepastian
status hukum.
Gubernur Bali dan Sekda telah berkomitmen sebenarnya untuk dianggarkan tahun
2020 untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah dan penyelesaian aset
bermasalah.
“Tetapi pandemi covid-19 memaksa kita untuk melaksanakan refocusing anggaran
dan dianggarkan lagi tahun 2021 untuk diselesaikan jika sudah memungkinkan,”
demikian Sugiada. (rhm)