Rencana Kebijakan PPN 11 Persen untuk Pembalut Perempuan Dikecam, Dinilai Abaikan Hak Asasi dan Kebutuhan Dasar

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan pengenaan pajak tersebut sangat kontradiktif dengan esensi kebutuhan dasar kaum perempuan.

31 Oktober 2026, 07:46 WIB

Jakarta -Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut perempuan mulai tahun 2027 menuai penolakan keras.

Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 ini dinilai tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan pengenaan pajak tersebut sangat kontradiktif dengan esensi kebutuhan dasar kaum perempuan.

Menurutnya, menstruasi merupakan proses biologis dan alamiah yang mau tidak mau harus dihadapi oleh setiap perempuan pada masa produktif mereka.

“Bagi perempuan, pembalut untuk menstruasi adalah kebutuhan dasar (basic need), layaknya bahan pangan. Oleh sebab itu, pengenaan PPN adalah kebijakan yang anomali, absurd, bahkan melanggar HAM perempuan,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Tulus menjelaskan, dari sudut pandang normatif dan regulasi, langkah DJP Kemenkeu memang memiliki landasan hukum karena pembalut belum masuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari PPN. Kendati demikian, ia menilai kebijakan tersebut sangat tidak etis apabila ditinjau dari sisi keadilan sosial dan perbandingan global.

Berdasarkan benchmarking internasional, sejumlah negara di berbagai belahan dunia justru membebaskan atau bahkan menggratiskan pembalut perempuan di fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit. Beberapa negara tetangga dan kawasan global yang membebaskan pajak tersebut di antaranya Malaysia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Skotlandia, hingga sejumlah negara di Afrika seperti Afrika Selatan, Kenya, dan Uganda.

“Di Indonesia justru PPN-nya tertinggi kedua di ASEAN setelah Filipina. Masak kita kalah dengan negara-negara di Afrika?” kritik Tulus.

Melihat kondisi tersebut, FKBI mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi dan membatalkan rencana pengenaan pajak ini. Pemerintah diminta untuk merevisi regulasi terkait melalui amendemen PP No. 49 Tahun 2022 guna mendiskualifikasi pembalut perempuan dari daftar objek PPN.

Di samping itu, Tulus juga memberikan catatan bagi para pelaku industri agar mulai berinovasi memproduksi pembalut ramah lingkungan guna menekan dampak limbah rumah tangga.

Sebagai alternatif peningkatan pendapatan negara, pemerintah disarankan untuk mengoptimalkan instrumen fiskal lainnya yang lebih tepat sasaran, seperti menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) dan cukai minuman manis dalam kemasan yang konsumsinya terbukti berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Negara memang perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak atau cukai untuk menggali pendapatan negara. Namun, tidaklah pantas jika objek yang dikenakan adalah komoditas yang menjadi kebutuhan dasar perempuan. Batalkan wacana kebijakan PPN untuk pembalut perempuan!” tegasnya.

Berita Lainnya

Terkini