Sebagian PPDP di Badung Rampungkan Data Coklit Tahun 2020

7 Agustus 2020, 00:00 WIB
IMG 20200807 WA0046
Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) digelar KPU Badung/ist

Mangupura –  Sebagian data pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tahun 2020 telah disetor ke KPU Kabupaten Badung.

Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengucapkan terima kasih kepada PPS. 

 

“Kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran PPS, kami bangga bahwa
dari 1069 PPDP yang kami miliki 100% sudah di rapid test” ucapnya sata Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Rabu, 5 Agustus lalu.

Dia juga menambahkan terkait dinamika pelaksanaan tes rapid. Kemudian
dinamika di lapangan selain PPDP sudah semuanya dilakukan rapid test,
data-data yang direkap juga ada yang sudah selesai. 

 

Bahkan
per tanggal 21 Juli 2020 sudah ada menyetorkan data pencocokan dan
penelitian (coklit),” ucap pria yang akrab disapa Kayun Semara itu.

Soal substansi dari proses coklit ini pihaknya mengatakan bagaimana
pencocokan data dari formulir A-KWK yang berisi data pemilih harus real
dengan orang yang ada di lapangan yaitu keluarga, KK, dan pemilihnya.

Berkaitan
mekanisme apakah dia ditulis tangan atau diprint itu proses efisiensi
dan efektivitas saja, yang salah ketika PPDP kita bekerja hanya di atas
meja dengan menyalin formulir model A.

 

Dalam rangka kegiatan pencocokan dan penelitian, KPU Badung menggelar Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Rabu, (05/08/2020). 

 

Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan.

Pertemuan tatap muka ini tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19, di antaranya cek suhu tubuh, penggunaan masker dan jaga jarak. Pada kegiatan hari pertama difokuskan pada Kecamatan Abiansemal, Kuta Utara dan Petang. 

Sedangkan hari kedua yang diselenggarakan 06/08/2020 akan difokuskan pada Kecamatan Mengwi, Kuta dan Kuta Selatan.

KPU Provinsi Bali diwakili anggota Divisi Hukum dan Pengawasan A.A. Gede Raka Nakula menyampaikan dalam pemilu era new normal memang tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Terkait proses coklit sendiri harus memiliki tiga komponen yang harus ada didalamnya. Yakni data harus komprehensif, akurat dan mutakhir. Memang agak berat ketika komponen itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Mantan Ketua KPU Badung tahun 2013-2018 ini menambahkan proses coklit merupakan penentu dalam pemilihan, terlebih akurasi data pemilih lebih banyak memiliki andil dalam hal partisipasi pemilih.   

Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menyinggung kaitan dalam Surat Dinas 612 yang harus diketahui PPK dan PPS.

Pada SD 612 sudah dipastikan boleh melakukan proses pindah TPS. Misalnya di A-KWK yang bersangkutan tercatat di TPS 1 Darmasaba tapi akan pindah di TPS 2 Darmasaba. 

 

“Di TPS 1 Darmasaba dia dicoret dengan kode 10, yang artinya bukan penduduk. Lalu di TPS 2 Darmasaba dia dimasukan dalam pemilih baru,” kata Gung Yusa.

 

Berkaitan banyaknya pelaporan yang diamanatkan oleh SD 612, tetap harus dilaksanakan oleh PPS. 

 

“Ini semua akan dibuatkan pola oleh team data, supaya rekan-rekan mengisi formulir yang ada. Tetapi kami meyakini bahwa teman-teman PPK dan PPS sudah melakukan kegiatan ini, hanya pelaporannya saja yang baru turun,”imbuhnya. (rhm)

 

Berita Lainnya

Terkini