Denpasar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, secara resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan yang dilaksanakan tepat pada momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat kelembagaan KPAD. Kehadiran komisioner baru diharapkan dapat memperoptimalkan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak di seluruh wilayah Bali.
Secara khusus, keberadaan KPAD ditargetkan mampu memperkokoh benteng perlindungan anak dari berbagai bentuk ancaman, diskriminasi, perundungan (bullying), hingga tindak kekerasan. KPAD juga diamanatkan untuk memastikan setiap anak di Bali memperoleh hak dasar dan perlindungan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun susunan keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 yang resmi dilantik meliputi:
Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua;
Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua;
Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota;
Ni Putu Ariani sebagai Anggota; dan
I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengungkapkan persoalan perlindungan anak saat ini menghadapi tantangan yang makin kompleks, terutama terkait kekerasan psikis.
Menurutnya, perundungan di lingkungan pendidikan menjadi salah satu isu krusial yang memerlukan penanganan mendesak.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkap dr. Sagung Mas Dwipayani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menitipkan harapan besar kepada jajaran komisioner KPAD yang baru dilantik. Ia meminta para pengurus segera membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menangani berbagai persoalan anak.
Suwirta menegaskan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, hingga masyarakat umum guna menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang aman bagi anak.
Dengan resminya kepengurusan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 ini, upaya pengawasan dan pencegahan terhadap tindak kekerasan anak diharapkan semakin solid.
Program sosialisasi dan edukasi akan lebih masif menjangkau lingkungan sekolah dengan melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua untuk mewujudkan kesadaran kolektif demi perlindungan generasi penerus di Bali.***

