Sidang Penyerahan Bukti Surat di PN Denpasar: Tim Penasihat Hukum RU Serahkan 17 Dokumen untuk Ungkap Fakta Sebenarnya

Timoteus Mordan menjelaskan penyerahan belasan dokumen ini bertujuan agar Majelis Hakim PN Denpasar dapat mengkaji secara komprehensif penanganan perkara sejak tahap awal di kepolisian hingga proses persidangan.

8 Oktober 2026, 15:55 WIB

Denpasar– Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti surat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa RU yang diwakili oleh Timoteus Mordan, S.H., menyerahkan sebanyak 17 alat bukti surat kepada Majelis Hakim.  

Timoteus Mordan menjelaskan penyerahan belasan dokumen ini bertujuan agar Majelis Hakim dapat mengkaji secara komprehensif penanganan perkara sejak tahap awal di kepolisian hingga proses persidangan.  

“Klien sebelumnya telah mengirimkan sepucuk surat kepada ibu kandungnya yang merinci kronologi sebenarnya, di mana terdapat perbedaan signifikan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” ungkap   Timoteus Mordan didampingi Hendrik T. Selan, S.H. usai sidang.

Lebih lanjut disampaikan, Sebanyak 17 bukti surat resmi diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dikaji secara menyeluruh dari tingkat penyelidikan awal hingga persidangan.

Beberapa tembusan surat bahkan telah dikirimkan ke berbagai institusi hingga tingkat Mabes Polri.  

Tim penasehat hukum menemukan adanya petunjuk kuat  penyidik di tahap awal diduga melakukan tindakan yang tidak prosedural (unprocedural) dalam menjalankan tugas profesinya.  

Keyakinan pada Alat Bukti: Tim penasehat hukum berharap bukti surat yang dilampirkan dapat membuka titik terang dan mengungkap fakta yang sebenarnya demi menjunjung tinggi keadilan bagi klien mereka.  

Setelah penyerahan bukti surat ini, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak penasihat hukum menyatakan akan menyikapi tuntutan tersebut dengan berpegang teguh pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang telah mereka pegang. ***

Berita Lainnya

Terkini