Sumedang– Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang bersama Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang serta Karaton Sumedang Larang resmi menetapkan tujuh pusaka utama Kerajaan Sumedang Larang sebagai Cagar Budaya mulai tahun 2026.
“Penetapan ini juga berdasarkan permintaan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang beberapa waktu yang lalu berkunjung ke Suemdang,” ujar tim peneliti Edah Jubaedah, S.S. TACB Kabupaten Sumedang dalam Keterangannya Selasa (7/4/2026)
Penetapan ini menegaskan nilai sejarah dan warisan budaya yang tak ternilai dari leluhur Sumedang.

Ketujuh pusaka tersebut adalah Pedang Ki Mastak, senjata warisan Prabu Tajimalela pendiri Kerajaan Sumedang Larang; Keris Ki Dukun milik Prabu Gadjah Agung; Keris Panunggul Naga yang pernah dipegang Ratu Inten Dewata dan diwariskan kepada Prabu Geusan Ulun; Badik Curuk Aul 1 dan Badik Curuk Aul 2 milik senopati Pajajaran Jaya Perkasa; Keris Nagasasra 1 yang merupakan hadiah Sultan Amangkurat I kepada Pangeran Panembahan, Bupati Sumedang (1657–1707); serta Keris Nagasasra 2 milik Pangeran Kornel (1791–1828) yang monumental digunakan saat menghadapi Daendels di Cadas Pangeran.
Keistimewaan pusaka ini terletak pada keaslian materialnya. Pedang Ki Mastak, misalnya, diketahui memiliki gagang yang terdiri dari 98 persen emas murni setelah diuji oleh Balai Pelestarian Budaya Wilayah 9 Jawa Barat.
Penetapan ini sejalan dengan rencana pengusulan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional.

Radya Anom Karaton Sumedang Larang, R. Lucky Djohari Soemawilaga, menegaskan, pusaka-pusaka tersebut merupakan warisan leluhur yang tidak ternilai.
Seluruh pusaka kini berstatus sebagai barang wakaf dari Pangeran Aria Suriaatmadja atau Pangeran Mekah, Bupati Sumedang pada awal abad ke-20. ***

